Alamat ULT Kemendikbud:
http://ult.kemdikbud.go.id/publik
Simak videonya di bawah ini:
Layanan Konsultasi Daring untuk Guru
Prosedur Konsultasi Guru
Pemohon yang akan menggunakan konsultasi secara daring wajib memenuhi persyaratan berikut:- Pemohon yang akan menggunakan konsultasi secara daring wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Pemohon berprofesi sebagai guru;
- Setiap guru yang akan melakukan konsultasi wajib menyiapkan NUPTK;
- Pemohon wajib menggunakan komputer yang dilengkapi dengan kamera/webcam;
- Jika pemohon menggunakan komputer/laptop yang tidak berkamera maka petugas berhak menolak pemohon untuk berkonsultasi
- Terhubung pada jaringan internet
- Pemohon mengisi formulir registrasi konsultasi guru daring di laman http://ult.kemdikbud.go.id/publik/webchat
- Sistem memverifikasi formulir registrasi konsultasi guru daring. Jika tidak lengkap, maka sistim akan meminta pengguna layanan melengkapi formulir registrasi. Jika lengkap akan terdaftar dan diberikan tiket antrian konsultasi.
- Pemohon setelah mendapat nomor antrian lebih lanjut harap menunggu untuk mendapatkan layanan konsultasi dari petugas.
- Petugas layanan akan membuka tiket antrian dan pemohon langsung berkonsultasi dengan petugas.
- Apabila pada waktu yang telah ditentukan pemohon tidak merespon setelah tiket dibuka oleh petugas selama 3 menit pertama, maka petugas berhak menutup tiket pemohon.
- Waktu konsultasi berlangsung selama 15 menit.
- Layanan konsultasi guru secara daring di Portal ULT
- Senin - Kamis: 09.00 - 12.00 WIB
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB, 13.00 - 15.00 WIB - Jumat: 09.00 - 15.30 WIB
Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB, 13.30 - 15.30 WIB
- Senin - Kamis: 09.00 - 12.00 WIB
- Konsultasi guru secara daring ini tidak dipungut biaya.