• Koordinasi Tim Kerja Membangun Rencana Kegiatan Tahun 2024

    Manajemen BBGP Jatim bersama tim kerja dan para koordinatornya mengadakan rapat koordinasi mempersiapkan rencana kegiatan selama satu tahun sebagai salah satu upaya peningkatan kinerja di Gedung Nusantara 2 BBGP Jatim, Kamis (25 Januari 2024).

  • Sosialisasi Hasil Pendampingan ZI WBK/WBBM 2023

    Sekretaris Tim Kerja RBI BBGP Jatim, Akhmadi, mempresentasikan persiapan pengisian SIAZIK, hasil dari Sosialisasi Pendampingan Pembangunan ZI WBK/WBBM di Lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (21/02/2023).

  • Komitmen Bersama Membangun ZI-WBK/WBBM

    Seluruh pegawai BBGP Jatim menandatangani Komitmen Bersama Membangun Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Sun Hotel Madiun, Sabtu (04/03/2023).

  • Evaluasi Rutin Jumat Sehat

    Setelah acara olahraga bersama tiap Jumat, pimpinan bersama karyawan BBGP Jatim melakukan evaluasi rutin atas kegiatan yang telah terselenggara selama seminggu. Seluruh peserta apel dapat memberikan masukan guna perbaikan-perbaikan kegiatan yang akan datang.

Tampilkan postingan dengan label Penguatan Sistem Manajemen SDM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penguatan Sistem Manajemen SDM. Tampilkan semua postingan

Cara Aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) Single Sign On Sistem Digital Layanan ASN BKN

Melalui surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 2960/B-SI.02.01/SD/E/2025 tanggal 19 Maret 2025, Badan Kepegawaian (BKN) menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada Sistem Digital Layanan ASN. Hal ini merupakan upaya strategis BKN untuk memperkuat pelindungan data kepegawaian termasuk pelindungan data pribadi ASN, mengantisipasi ancaman siber yang semakin canggih, seperti phishing, pencurian identitas, dan peretasan akun. 

Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada Sistem Digital Layanan ASN

Beberapa faktor utama yang menyebabkan kebocoran data adalah penggunaan kredensial yang lemah, kerentanan sistem, dan adanya malware Stealer (pencuri kredensial) pada perangkat/gawai sehingga diperlukan langkah-langkah efektif untuk meningkatkan keamanan layanan digital, salah satunya melalui penerapan MFA. Dengan MFA, autentikasi tidak hanya mengandalkan password, tetapi juga beberapa faktor tambahan seperti OTP (One-Time Password), sehingga memperkecil peluang peretas dalam menyusup ke sistem.

Melalui surat deputi ini, seluruh layanan BKN juga akan dialihkan ke portal ASN Digital (https://asndigital.bkn.go.id/). Hal ini merupakan upaya BKN memastikan layanan berbasis digital tetap aman, andal, dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh ASN. Dengan platform single-sign-on (SSO) tersebut, ASN mengakses seluruh layanan Manajemen ASN BKN dengan satu kali login, tanpa perlu membuka banyak tautan. Untuk dapat mengakses layanannya, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melalukan aktivasi MFA untuk akun mereka di platform tersebut.

Cara Aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) SSO BKN

Cara Aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) SSO BKN

Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan MFA: 

  1. Unduh Aplikasi Google Authenticator di Play Store dan install pada ponsel Anda
  2. Melalui laptop, kunjungi laman asndigital.bkn.go.id, klik Login, lalu klik Masuk 
  3. Lakukan login dengan menggunakan akun dan password myASN atau e-Kinerja, kolom kode OTP dikosongkan saja
  4. Klik tombol “Aktifkan MFA (OTP)” yang muncul untuk menuju ke halaman otentifikasi mobile
  5. Buka Aplikasi Google Authenticator di ponsel Anda, klik tombol “+” untuk scan barcode yang terdapat di halaman otentifikasi mobile hingga muncul kode OTP pada Google Authenticator di ponsel Anda.
  6. Masukkan kode OTP ke kotak input “One time code” dan sesuaikanlah nama device sesuai nama perangkat Anda yang mudah Anda ingat, dan terakhir klik “Submit” 

Jika aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) SSO BKN sudah berhasil, akan muncul tampilan layar yang memuat berbagai layanan BKN, yaitu Layanan Seleksi ASN, logo Layanan Individu ASN, logo Layanan Manajemen ASN Instansi, dan logo Layanan Pendukung. 

Pengguna juga dapat mengaktifkan notifikasi layanan, dengan meng-update data nomor telepon dan email pada profil ASN. Jika data belum sesuai/update, silahkan segera melakukan pemutakhiran melalui fitur Update Data Mandiri pada MyASN serta layanan Peremajaan Data bagi pengelola kepegawaian yang memiliki kewenangan.

Disamping pengamanan melalui MFA, BKN juga menghimbau kepada seluruh ASN agar menggunakan password yang kuat dan unik untuk setiap akun, mengganti password secara berkala, serta tidak membagikan password ke pihak lain. 

Apabila Anda lupa password MyASN BKN, silakan ikuti langkahnya pada tautan di bawah ini:

  1. Masukkan NIP dan email yang terdaftar pada MyASN.
  2. Masukkan password baru, dan masukkan Kode Verifikasi OTP yang dikirim ke email Anda, lalu klik RESET.
Jika Anda telah melakukan dua langkah di atas, Anda dapat login ke https://asndigital.bkn.go.id/ dengan password baru yang anda buat. Jika mengalami kendala saat aktivasi, ASN dapat menghubungi layanan bantuan (helpdesk) yang disediakan oleh BKN. ***
Penulis: Tricahyo Abadi
Share:

Mendikdasmen: Pelantikan Pejabat Bukan Sekadar Formalitas Melainkan Amanah Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Jakarta, 25 Maret 2025 – Sebagai langkah untuk menciptakan sistem pendidikan yang semakin baik,  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus meningkatkan kualitas jajaran pimpinannya dengan melantik pejabat manajerial dan fungsional pada Senin, 24 Maret 2025. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dilakukan untuk mendorong terjadinya transformasi yang lebih inovatif dan merata.

Mendikdasmen Pelantikan Pejabat Bukan Sekadar Formalitas Melainkan Amanah Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Mendikdasmen mengatakan, pelantikan ini tidak hanya sekadar seremoni, tetapi menjadi wujud nyata dedikasi dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya kementerian dalam mewujudkan visi besar yaitu Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan menekankan pentingnya dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Momen ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah usaha bersama untuk terus melaksanakan amanah konstitusi demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Menteri Abdul Mu'ti dalam sambutannya di Plasa Insan Berprestasi, Gd. A, Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3). 

Mendikdasmen Pelantikan Pejabat Bukan Sekadar Formalitas Melainkan Amanah Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/KPA Tahun 2025, yang mengangkat pejabat pimpinan tinggi madya. Selain itu, keputusan lainnya juga dibacakan, mencakup pengangkatan dua orang pejabat pimpinan tinggi pratama, satu orang pejabat administrator, serta pengalihan 56 orang pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Kemendikdasmen. 

Sejumlah pejabat yang dilantik adalah mereka yang akan mengambil peran penting dalam kebijakan pendidikan. Seperti Toni Toharudin, yang dipercaya sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Lalu,  Muhammad Ravii sebagai Kepala Biro Hukum. Kemudian, Ferry Maulana Putra, yang akan mengemban tugas sebagai  Direktur Pendidikan Profesi Guru. 

Mendikdasmen Pelantikan Pejabat Bukan Sekadar Formalitas Melainkan Amanah Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Menteri Mu'ti menambahkan bahwa keberhasilan dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, khususnya para pejabat yang baru saja dilantik. “Dukungan dan profesionalisme Bapak dan Ibu diharapkan dapat memperkuat institusi ini, agar Kemendikdasmen terus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia juga menyoroti penerapan budaya kerja yang RAMAH (Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis) sebagai pedoman dalam menjalankan tugas di lingkungan kementerian. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan pendidikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, para pejabat dapat mengedepankan inovasi, kolaborasi, serta menjalankan tugas dengan penuh amanah. 

“Selamat kepada pejabat yang telah dilantik. Semoga kita semua dapat menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan terus memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan bangsa,” tutupnya. ***

Sumber: Siaran Pers Nomor: 139/sipers/A6/III/2025 Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Share:

Mendikdasmen Tekankan Para Pejabat Agar Berkepribadian RAMAH dan SANTUN

Jakarta, 20 Januari 2025 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melantik Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pimpinan Tinggi Pratama di Plasa Insan Berprestasi, Gedung A, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/1). Dalam sambutannya, Mendikdasmen menekankan agar para pegawai senantiasa suasana kerja dan sistem berorganisasi yang Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, Responsif (RAMAH). 

Pelantikan Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pimpinan Tinggi Pratama

“Kita berusaha untuk mengembangkan di kementerian yang sering saya sebut sebagai layanan pendidikan yang RAMAH,” ujar Menteri Mu`ti, dalam sambutan pelantikan. 

Dalam penjelasannya, Mendikdasmen menjelaskan RAMAH sebagai sebuah akronim dari Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif dan Harmoni. ‘Responsif’ artinya senantiasa tanggap dan peka terhadap perubahan, perkembangan, dinamika, permasalahan, aspirasi masyarakat dengan cepat, tepat, solutif dan bermartabat. ‘Akuntabel’ menegaskan agar kementerian ini beserta seluruh jajarannya berusaha untuk menerapkan tata kelola, tata kerja, dan kinerja yang transparan, terbuka, bersih, dapat dipertanggungjawabkan, bermanfaat, maslahat, dan berkelanjutan. 

Kemudian, ‘Melayani’ di mana pegawai berusaha untuk bekerja sebagai ibadah kepada Tuhan, mengabdi kepada bangsa dan negara, membantu mempermudah dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat. ‘Adaptif’ artinya berusaha untuk senantiasa menyesuaikan, mengadopsi, dan memperbaiki sistem, pola pikir, meningkatkan motivasi, dan kepribadian sesuai dengan perubahan, tantangan, dan menjawab masa depan dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum perundang-undangan dan berpijak pada nilai-nilai luhur dan budaya bangsa. ‘Harmonis’ artinya berusaha untuk memelihara, membangun, membina, dan mengembangkan hubungan kerja yang baik dengan semangat kekeluargaan, kemitraan, kerja sama, toleransi, gotong royong, dan relasi yang profesional kolektif kolegial.

Mengutip pesan Presiden, Mendikdasmen mengingatkan kepada para pejabat untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan bernegara, bekerja yang jujur. “Bapak presiden berkali-kali menyampaikan jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang kita salah gunakan, jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang tidak kita pergunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya. 

Menteri Mu`ti menekankan agar semua pemimpin yang dilantik berintegritas dalam memegang amanah. Ia juga mengajak agar semua jajaran dapat membantu akselerasi pembangunan pendidikan yang bermutu. “Bapak/Ibu sekalian harus siap untuk bekerja dan berlari kencang, karena memang kita dituntut untuk memperbaiki pendidikan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan itu amanah yang sangat mulia dan kita adalah manusia-manusia yang terpilih untuk melaksanakan amanah itu,”

Sebagai pemimpin, Mendikdasmen berharap para pejabat yang dilantik dapat menjadi pribadi-pribadi yang SANTUN. SANTUN merupakan akronim dari kata Setia, Amanah, Negarawan, Teladan, Unggul, dan Ngemong. ‘Setia’ kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hukum dan perundang-undangan, serta pemimpin bangsa. Setia kepada Presiden, setia kepada Menteri dan setia kepada atasan. 

Pelantikan Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pimpinan Tinggi Pratama

‘Amanah’ terhadap jabatan yakni kepercayaan yang meniscayakan kesungguhan, profesionalisme, tanggung jawab, integritas dan dedikasi yang tinggi. ‘Negarawan’ yaitu pribadi yang memiliki jiwa dan semangat kepahlawanan, rela berkorban, kesatria, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.

‘Teladan’, menjadi pribadi yang utama, cermin, panutan, dan aspirasi dalam perkataan, perbuatan, dan tindakan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di tempat bekerja. ‘Unggul’ yakni senantiasa selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas diri dan kemampuan dengan menimba ilmu, menambah pengalaman, memperluas pergaulan, dan menjadi yang terbaik dalam segala hal.

Terakhir, Menteri Mu`ti berharap para pemimpin bisa menjadi pribadi yang ‘Ngemong’ yakni mendidik, mendampingi, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada jajaran dalam bekerja dan mengembangkan karir dengan semangat kebersamaan asah, asih, dan asuh, Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. 

Mendikdasmen menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan berterima kasih atas dedikasi pejabat yang telah menyelesaikan masa tugasnya. “Saya menyampaikan selamat kepada saudara-saudara sekalian yang hari ini telah dilantik sesuai dengan jabatan saudara masing-masing dan kami menyampaikan terima kasih kepada para pejabat yang sebelumnya telah berhikmat dan berbakti untuk memajukan pendidikan dalam jabatan saudara-saudara sebelumnya,” ujarnya. 

“Dengan iringan doa, semoga pelantikan dan pengangkatan saudara sekalian mendapatkan rahmat dan ridho dari Allah SWT. Selamat bekerja kepada saudara-saudara sekalian. Dipilihnya saudara-saudara sekalian sebagai pimpinan, kami melihat kinerja saudara-saudara sekalian, melihat apa yang sudah saudara-saudara lakukan,” tutupnya. Daftar pejabat yang dilantik terlampir.

Turut hadir dalam acara pelantikan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat; Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq; Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; para pejabat, pimpinan tinggi madya, dan pratama di lingkungan Kemendikdasmen. ***

Sumber: Siaran Pers Nomor: 25/sipers/A6/I/2025 Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Share:

Lantik Pejabat, Mendikdasmen Tegaskan Komitmen Pendidikan untuk Semua

Jakarta, 7 Januari 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaksanakan Pelantikan Pejabat Manajerial Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Perpustakaan Nasional, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia (KNIU) untuk UNESCO, di Graha Utama, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa (7/1).

Lantik Pejabat, Mendikdasmen Tegaskan Komitmen Pendidikan untuk Semua

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melantik E. Aminudin Aziz sebagai Kepala Perpustakaan Nasional; Suharti sebagai Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen; Nunuk Suryani sebagai Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen; Gogot Suharwoto sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen; dan Tatang Muttaqin sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen.

Selanjutnya, Faisal Syahrul sebagai Inspektur Jenderal Kemendikdasmen; Hafidz Muksin sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen; Biyanto sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen; Mariman Darto sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta Kemendikdasmen; dan Moch. Abduh sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan Kemendikdasmen; serta menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Harian KNIU kepada Rizal Sukma.

Dalam sambutannya, Menteri Mu’ti, mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik, sekaligus memberikan apresiasi kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi mereka dalam memajukan pendidikan nasional. “Kami menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan. Fondasi yang telah diletakkan akan menjadi landasan penting bagi langkah-langkah baru dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Menteri Mu’ti menegaskan, bahwa Kemendikdasmen memiliki tugas utama yang sangat penting, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Beliau menekankan pentingnya pendidikan yang inklusif dan terjangkau untuk semua anak bangsa tanpa memandang kondisi ekonomi atau keadaan fisik mereka.

“Pendidikan harus menjadi hak yang dapat diakses oleh semua anak bangsa, dan kementerian ini berkomitmen untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan ramah bagi masyarakat,” tambahnya.

Lantik Pejabat, Mendikdasmen Tegaskan Komitmen Pendidikan untuk Semua

Dalam kesempatan ini, Mendikdasmen memperkenalkan nilai-nilai utama yang diharapkan dapat dipegang oleh seluruh pejabat di lingkungan kementerian, yaitu SANTUN: Setia, Amanah, Nasionalis, Teladan, Unggul, dan Ngemong (Mengasuh).

“Setia berarti menjaga komitmen kepada bangsa dan negara serta menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab; Amanah mencakup pelaksanaan tugas dengan integritas dan kesungguhan; Nasionalis mengedepankan semangat patriotisme dan dedikasi untuk kepentingan bangsa; Teladan berarti menjadi panutan dalam setiap tindakan dan kebijakan; Unggul menekankan pentingnya kinerja yang inovatif dan berkualitas tinggi; dan Ngemong (Mengasuh) mengacu pada kepemimpinan yang memberikan kesempatan bagi semua untuk tumbuh dan berkembang dalam suasana kerja yang harmonis,” jelasnya.

Menteri Mu’ti berharap, para pejabat yang dilantik dapat mengimplementasikan nilai-nilai SANTUN dalam kepemimpinan mereka, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi di Kemendikdasmen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan manajerial. Mendikdasmen juga menyampaikan bahwa pelantikan pejabat eselon II akan segera menyusul dalam waktu dekat. “Kami berkomitmen untuk menjadikan kementerian ini sebagai rumah pendidikan yang ramah dan layanan publik yang adaptif, responsif, dan harmonis,” tuturnya.

Sebagai penutup, Mendikdasmen berharap seluruh pihak dapat terus bekerja sama dalam mendukung program-program strategis kementerian untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. ***

Sumber: Siaran Pers Nomor: 7/sipers/A6/I/2025 Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Share:

Kemendikbudristek Optimistis 1 Juta Guru ASN PPPK Segera Tercapai

Jakarta, 10 November 2023 – Sejak 2019, pemerintah terus berupaya menuntaskan permasalahan
kejelasan status dan kesejahteraan guru-guru honorer yang telah menahun. Seleksi guru Aparatur
Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang dilaksanakan sejak 2021
menjadi salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) yang capaiannya terus ditingkatkan.
“Saat ini pemerintah tengah berupaya agar seluruh rombongan belajar dan mata pelajaran di sekolah negeri diampu oleh guru ASN. Target rekrutmen guru ASN PPPK dari tahun 2020 adalah 1 juta guru, dan diharapkan hingga nanti tahun 2024, 1 juta guru honorer itu dapat terangkat (menjadi ASN) semua,” disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) berjudul “Praktik Baik Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK” pada Kamis, (9/11).

Nunuk menjelaskan bahwa guru honorer yang telah diangkat menjadi guru ASN PPPK sejak tahun 2021 berjumlah 544.000 orang. Pada tahun 2023 masih berlangsung proses seleksi guru ASN PPPK sehingga nantinya akan ada tambahan sebanyak 296.000 orang guru ASN PPPK baru. “Dengan demikian, jumlah guru yang diangkat menjadi ASN PPPK nanti sudah mencapai lebih dari 800 ribu orang,” ungkapnya.

Dirjen GTK juga menjelaskan bahwa Kemendikbudristek memiliki visi untuk menjadikan guru sebagai profesi terhormat, bermartabat, dan membanggakan. “Untuk mewujudkannya, kami melakukan
berbagai upaya seperti koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga lain yang masuk ke dalam panitia seleksi nasional (panselnas) untuk merumuskan kebijakan seleksi guru ASN PPPK setiap tahun,” katanya.

Selain itu, bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemendikbudristek secara intensif
mengadakan rapat koordinasi
dengan pemerintah daerah
(pemda), khususnya untuk menyosialisasikan kebijakan dan mendorong pemda agar mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan yang sudah dihitung. Kemudian, Kemendikbudristek juga memastikan pelaksanaan seleksi berjalan dengan baik dan turut membantu memberikan data pendukung untuk Kementerian
Keuangan agar bisa merumuskan kebijakan pembiayaan guru PPPK, termasuk membantu penyiapan
guru mengikuti seleksi dengan memberikan pelatihan mandiri atau online menggunakan learning
management system.

Dalam webinar tersebut hadir tiga narasumber lain, yakni Sekretaris Daerah Sumba Timur, Nusa
Tenggara Timur (NTT), Umbu Ngadu Ndamu; guru SDN 3 Tekad Tanggamus, Lampung, Guru ASN
PPPK 2021, Avisa Apvif Kusuma; dan guru SMP Negeri Nuba Arat,Sikka, NTT, Guru ASN PPPK 2022,
Yulius Edison Dara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur, NTT, Umbu Ngadu Ndamu menjelaskan bahwa
total guru ASN PPPK di daerahnya berjumlah 1.230 orang. “Rinciannya adalah tahun 2020 ada 3 orang, tahun 2021 tahap 1 ada 78 orang, tahap 2 ada 50 orang, tahun 2022 dengan total yang lulus 1.099 orang,” ungkapnya.

Umbu menambahkan bahwa tahun ini daerahnya mendapat 532 formasi, namun guru honorer yang lolos ke tahap seleksi administrasi hanya 264 orang. Atas dasar hal itu, diperlukan upaya maksimal dari pihak pemerintah daerah agar para calon ASN PPPK bisa lolos ke tahapan-tahapan berikutnya.

“Beberapa contoh upaya yang dilakukan sebagai pemerintah daerah, misalnya dinas pendidikan,
melakukan sosialisasi kepada guru honorer tentang kelengkapan atau persyaratan menjadi guru ASN
PPPK, serta memperjuangkan kesejahteraan guru honorer khususnya yang sudah mengabdi selama puluhan tahun,” kata Umbu.

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK merupakan salah satu terobosan yang dilakukan
Kemendikbudristek untuk menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah terjadi bertahun-
tahun. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Maka dari itu, program ini disambut baik oleh para guru.

Adanya perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK sehingga membawa jaminan kesejahteraan
ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. Perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan
sertifikasi.

ASN PPPK 2022, SMP Negeri Nuba Arat, Sikka, NTT, Yulius Edison Dara, menjelaskan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK adalah program yang sangat dibutuhkan dan memberikan banyak manfaat bagi para guru. Saat ini ia mengaku bersyukur telah mendapatkan jaminan ekonomi untuk keluarga. Selain itu, ia juga telah mendapatkan tunjangan profesi, dapat
terus mengembangkan keprofesiannya seperti mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di dalam kelas.

“Ketika ekonomi guru meningkat, maka semangat mengajar pun menjadi lebih meningkat dan murid
mendapatkan hak belajar yang lebih berkualitas,” ungkap Yulius.

Dampak serupa dirasakan pula oleh guru ASN PPPK 2021, SDN 3 Tekad Tanggamus, Lampung, Avisa
Apvif Kusuma. “Dengan menjadi ASN PPPK, saya merasakan dampak positif yang signifikan, yakni meningkatnya status dan kesejahteraan ekonomi, membuka akses yang lebih besar ke program-program pelatihan dan sertifikasi untuk peningkatan kompetensi pribadi, serta mendapatkan rasa aman dalam menjalani karier,” ujarnya gembira.

Berdasarkan pengalamannya, Avisa mengemukakan beberapa tips agar lolos dalam proses rekrutmen guru ASN PPPK, yakni memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan akurat agar lolos dalam seleksi dokumen. Selanjutnya, aktif mencari informasi terkait persyaratan
dan tahap-tahap seleksi, mempersiapkan diri secara mendalam untuk menghadapi ujian, berdiskusi dengan rekan-rekan yang juga mengikuti rekrutmen, dan mencari referensi yang relevan dengan
jurusan. “Selain persiapan teknis, tidak lupa untuk selalu berdoa,” katanya.
***
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 625/sipers/A6/XI/2023
Share:

Rakor Penataan Manajemen ASN: Visi Besar Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan

Jakarta, 7 November 2023 – Disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimplikasi terhadap visi besar pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang dijalankan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Rakor Penataan Manajemen ASN: Visi Besar Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan

“Saat ini, pemenuhan guru di satuan pendidikan belum berjalan optimal. Dalam memenuhi kebutuhan guru, pemerintah daerah dan satuan pendidikan merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi yang belum terjamin dan honor yang tidak terstandar,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, ketika memaparkan makalah pada Rakor Penataan Manajemen ASN yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Senin (6/11).

Persoalan pemenuhan guru dan tendik disebabkan rekrutmen guru ASN dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas. Sementara, guru di satuan pendidikan dapat pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu atau setiap saat. Di sisi lain, pada saat kebijakan pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Dampaknya, semakin bertambah banyak jumlah guru honorer yang direkrut satuan pendidikan untuk mengisi kebutuhan guru. Kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi guru honorer tidak dapat dipastikan sesuai standar. Kesejahteraan guru honorer pun tidak terjamin, karena bergantung pada sumber daya sekolah.

Ditjen GTK Nunuk Suryani Rakor Penataan Manajemen ASN

Dirjen Nunuk memaparkan data kebutuhan guru di sekolah negeri sebanyak 2.161.791 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.294.422 (60%) akan terisi oleh ASN, termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebanyak 293.860 orang. Sehingga terdapat kelebihan 41.284 guru ASN. 

Guru PPPK 2022 berjumlah 250.432 (11,5%) dan non ASN berjumlah 363.760 (16,8%). Di sekolah negeri pun terdapat kelebihan guru non ASN sebanyak 166.010. Sehingga, jumlah kekurangan guru sebanyak 254.177 (11,7%) merupakan jabatan yang dapat diisi dari kelebihan guru ASN sebanyak 41.284, kelebihan guru non ASN sebanyak 166.010, dan DPK sebanyak 45.241 orang.

Terkait Talent Pool yang dikehendaki UU ASN 2023, Kemendikbudristek telah menggagas Ruang Talenta untuk Guru. Ruang Talenta untuk Guru setidaknya bersumber dari tiga hal, yaitu 1) guru honorer yang lulus seleksi; 2) lulusan pendidikan Profesi Guru Prajabatan; dan 3) ruang calon guru ASN.

“Pemerintah daerah ketika membutuhkan guru saat itu juga, saat ada mutasi, pindah atau meninggal, cukup melihat Ruang Talenta untuk Guru. Pemda bisa melihat di daerahnya ada berapa guru yang memenuhi syarat untuk diangkat, sesuai kebutuhan,” kata Nunuk Suryani.

Pada Ruang Calon Guru ASN, disiapkan ketersediaannya oleh Ditjen GTK sesuai proyeksi kebutuhan. Sebagai contoh, di Wonosobo ada 3.000 guru akan pensiun, maka Ditjen GTK akan menyiapkan 3.000 calon guru ASN untuk menggantikan guru pensiun.

Rakor Penataan Manajemen ASN Visi Besar Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan

Rekrutmen PPPK ASN yang dilakukan dua tahun berturut-turut pada 2021-2022 masih menyisakan persoalan kurangnya peminat penempatan pada formasi. Beberapa solusi yang ditawarkan Ditjen GTK meliputi 1) percepatan pemenuhan guru pada wilayah otonomi khusus Papua; 2) beasiswa dengan ikatan dinas; 3) penempatan pada formasi kurang peminat; dan 4) tambahan insentif untuk guru di daerah khusus. ***

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 612/sipres/A6/XI/2023

Share:

Definisi dan Tujuan Literasi Digital versi Kemkominfo

Literasi digital sektor pemerintahan dapat dipahami dari definisi ringkas literasi digital versi Kerangka Kerja Uni Eropa berikut ini: 

"Digital Literacy is the awareness, attitude, and ability of individuals to appropriately use digital tools and facilities to identify, access, manage, integrate, evaluate, analyse, and synthesize digital resources, construct new knowledge, create media expressions, and communicate with others, in the context of specific life situations, in order to enable constructive social action; and to reflect upon this process."

"Literasi digital adalah kesadaran, sikap, dan kemampuan individu untuk menggunakan alat dan fasilitas digital secara tepat yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengakses, mengelola, mengintegrasikan, mengevaluasi, menganalisis, dan mensintesis sumber daya digital, membangun pengetahuan baru, membuat ekspresi media, dan berkomunikasi dengan orang lain, dalam konteks situasi kehidupan tertentu, untuk memungkinkan tindakan sosial yang konstruktif; dan merenungkan prosesnya."

Definisi dan Tujuan Literasi Digital versi Kemkominfo

Dapat disarikan bahwa sebagai sebuah kesadaran, sikap dan pengetahuan, literasi digital merupakan sebuah konstruk psikologis yang menjadi salah satu life skills untuk menjadi warga digital yang sehat dan produktif. Pada kondisi kehidupan digital di Indonesia, secara khusus dirumuskan bahwa literasi digital sektor pemerintahan dibangun dari empat pilar berikut ini:

  1. Budaya digital, merupakan bagian dari budaya yang sudah berlaku bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Budaya digital ini diharapkan mampu menghasilkan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan warga digital lokal/nasional/global.
  2. Etika digital, yaitu suatu etika komunikasi sebagai wujud ungkapan rasa hormat pada orang lain di kehidupan digital. Dan rasa hormat adalah yang menghubungkan perasaan dan akal budi/rasionalitas. Etika komunikasi digital menjadi sarana individu dalam berinteraksi digital secara sehat dalam rangka membangun sistem sosial digital.
  3. Keamanan dan keselamatan digital, yaitu suatu tata kelola untuk antisipasi risiko dan pengelolaannya. Keamanan dan keselamatan digital penting untuk dipahami supaya tercipta suatu wujud sosial dari lingkungan budaya digital yang sehat.
  4. Kecakapan digital, yaitu suatu kecakapan yang diperlukan untuk dapat menjalani kehidupan digital dengan sehat dan produktif, serta berkontribusi dalam membangun lingkungan budaya digital. Kecakapan digital merupakan wujud dari perilaku yang nampak dan juga produk dari suatu budaya digital yang diharapkan.

Pemahaman terhadap literasi digital tersebut mengindikasikan suatu proses belajar sepanjang hayat. Mengingat dinamika kehidupan digital yang dinamis, maka refleksi terhadap proses dan apa yang sudah dilakukan merupakan suatu situasi dimana individu dituntut untuk selalu belajar secara terus menerus bagaikan sebuah perjalanan.

Secara tegas, pemerintah memberikan fokus pada peningkatan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai (Kajian Roadmap Literasi Digital, 2020). Sebagai program, tujuan literasi digital dirumuskan berikut ini:
  • Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kreativitas, dan kecakapan teknologi digital
  • Meningkatkan dan mengembangkan kapasitas budaya penggunaan teknologi digital yang aman
  • Mendorong peningkatan kecakapan dasar anti konten-negatif (anti hoax, anti-perundungan, anti ujaran kebencian, anti pornografi, anti pembajakan, anti radikalisme dan anti SARA, dsb)
  • Memberikan, mendorong, dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dasar pemanfaatan teknologi digital baru (emerging technology—antara lain robotika, IoT, AI, dan Big Data)
  • Menguatkan pengetahuan, pemberdayaan, dan fasilitas komunitas berbasis teknologi digital
Sementara itu, tujuan utama dari program literasi digital adalah tercapainya kewargaan digital Indonesia. Literasi digital pada masyarakat 5.0 sudah menjadi keterampilan dasar hidup untuk menjadi kewargaan digital yang produktif dan sehat. Dengan mengadaptasi karakteristik kewargaan digital dari UNICEF, berikut ini adalah indikator yang disesuaikan dengan visi bangsa Indonesia dan nilai-nilai Pancasila:
  1. Keterlibatan yang kompeten dan positif dengan teknologi dan data digital (membuat, menerbitkan, bekerja, berbagi, bersosialisasi, menyelidiki, bermain, berkomunikasi, dan belajar);
  2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab (nilai, keterampilan, sikap, pengetahuan, dan pemahaman kritis) dalam masyarakat (lokal, nasional, global) di semua tingkatan (politik, ekonomi, sosial, budaya, dan antarbudaya);
  3. Terlibat dalam proses pembelajaran seumur hidup (dalam pengaturan formal, informal, non- formal) dan terus-menerus membela martabat manusia dan semua hak asasi manusia yang menyertainya.
Sumber: 
Modul Sosialisasi Literasi Digital Sektor Pemerintahan Kemkominfo Tahun 2023
Martin, Alan (2006). A European framework for digital literacy. https://doi.org/10.18261/ISSN1891-943X-2006-02-06
Share:

Optimalisasi Layanan Publik, Kemendikbudristek Bekali Pegawai BBGP Jatim dengan Literasi Digital

Seluruh pegawai BBGP Provinsi Jawa Timur mengikuti Webinar dan e-Learning Literasi Digital Sektor Pemerintahan bagi ASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Batch 6, Rabu (29/03/2023). Webinar Literasi Digital merupakan bagian dari Pelatihan Literasi Digital Sektor Pemerintahan (LDSP), program nasional pemerintah yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sedangkan sebagai kelanjutannya diselenggarakan e-Learning Literasi Digital melalui Learning Management System (LMS) Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kemendikbudristek.

Webinar dan e-Learning Literasi Digital Sektor Pemerintahan bagi ASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan Webinar Literasi Digital yang berlangsung pada 27 s.d. 30 Maret 2023 ini dibagi menjadi delapan batch atau kelompok. Artinya, dalam satu hari akan ada dua batch webinar. Para narasumber merupakan praktisi dan ahli di bidang literasi digital menyampaikan empat pilar literasi digital, yaitu Etika Digital, Budaya Digital, Keamanan Digital, dan Kecakapan Literasi Digital. 

Suharti menuturkan, dunia digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari, terutama sejak pandemi Covid-19. Karena itu, ia berharap pegawai Kemendikbudristek setidaknya memiliki lima kompetensi atau kecakapan dalam literasi digital. Pertama, berpikir kritis. Kedua, menggunakan teknologi internet dengan aman. Ketiga, memahami dan menghindari plagiarisme digital. Keempat, menemukan informasi yang kredibel melalui perangkat digital. Kelima, mengelola identitas pribadi dan keamanan bersama, misalnya mencegah terjadinya kebocoran dan pencurian data, termasuk dokumen rahasia negara. 

“Harapannya, pegawai dapat bertindak lebih bijak di dunia maya dan memanfaatkan dunia digital untuk berkinerja lebih baik lagi dalam memberikan layanan untuk masyarakat,” kata Suharti.

Pada akhirnya, implementasi teknologi digital yang terintegrasi dalam pelayanan publik akan mendorong pelaksanaannya lebih cepat dan efisien, sehingga memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal.

Yang tak kalah pentingnya, Etika Digital, Budaya Digital, Keamanan Digital, dan Kecakapan Literasi Digital juga memperkuat fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Pembekalan yang memadai tentang keempat dimensi literasi digital tersebut akan menghindarkan ASN dari risiko kehidupan digital seperti kebebasan menyatakan pendapat yang kebablasan dan konten-konten negatif yang dapat mengakibatkan konflik sosial.

Di samping sebagai tindak lanjut Pelatihan LDSP, pembelajaran daring e-Learning Literasi Digital melalui platform WKMB merupakan pengembangan kompetensi SDM yang dilaksanakan Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek sebagai pemenuhan hak pengembangan kompetensi ASN minimal 20 Jam Pelatihan (JP) per tahun bagi PNS, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2018, dan maksimal 24 Jam Pelatihan per tahun bagi PPPK sebagaimana diatur di dalam Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020.***

Share:

Persyaratan Melamar Jabatan ASN Jalur PPPK Menurut PP Nomor 49 Tahun 2019

Menurut PP Nomor 49 Tahun 2019, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi: 
a. Jabatan Fungsional (JF)
b. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Selain kedua jabatan tersebut, menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK. Untuk itu, setiap istansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan dan jenis jabatan PPPK tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.



Selain penyusunan kebutuhan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kepada Presiden, melalui Menteri, kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK. Usulan tersebut disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Pengadaan Calon PPPPK

Pengadaan calon PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Instansi pemerintah melaksanakan pengadaan calon PPPK melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengadaan PPPK ini dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.

Pelaksanaan pengadaan calon PPPK mempertimbangkan kriteria:
a. jumlah dan jenis jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
d. wilayah persebaran.

Pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Pengadaan calon PPPK dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

1. Perencanaan 

Menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan paling sedikit meliputi jadwal pengadaan dan prasarana dan sarana pengadaan)

2. Pengumuman Lowongan

Pengumuman lowongan pengadaan calon PPPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, paling singkat 15 hari kalender dan paling sedikit memuat:
  1. nama Jabatan;
  2. jumlah lowongan Jabatan;
  3. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
  4. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
  5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. jadwal tahapan seleksi; dan
  7. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

3. Pelamaran

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran dan diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. Berikut ini persyaratan melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional:
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

    4. Seleksi

    Seleksi pengadaan calon PPPPK terdiri dari:
    • seleksi administrasi, untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran
    • seleksi kompetensi, untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
    Seleksi kompetensi teknis terdiri atas:
    a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi (dilakukan dengan uji
    kompetensi untuk menentukan peringkat); dan
    b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi (dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat).

    Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

      5. Pengumuman Hasil Seleksi

      PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi. 

      6. Pengangkatan Menjadi PPPK

      Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK dengan catatan Calon PPPK yang akan diangkat tersebut tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.

      Calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.


      Unduh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 melalui tautan berikut ini:
      Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

      Share:

      Mutasi/Pindah Tugas Pegawai di Lingkungan Kemendikbud

      Proses mutasi pegawai di lingkungan Kemendikbud:

      PNS

      1. Mendapat persetujuan pindah dari pimpinan unit kerja yang dituju (unit kerja yang dituju menyetujui setelah mengecek ketersediaan formasi jabatan yang lowong)
      2. Mendapat persetujuan pindah dari pimpinan unit kerja asal

      Unit Kerja Asal

      Mengusulkan kepada unit kerja yang dituju dengan melampirkan dokumen:
      1. Permohonan pindah PNS
      2. Surat pernyataan melepas dari unit asal
      3. SK Kepegawaian terakhir
      4. SK Jabatan
      5. SKP
      6. SK Tukin


      Unit Kerja yang Dituju

      1. Membuat surat pernyataan menerima
      2. Mengusulkan ke Biro SDM Kemendikbud dengan melampirkan:
        • Permohonan pindah PNS
        • Surat pernyataan melepas dari unit asal
        • Surat pernyataan menerima dari unit yang dituju
        • SK Kepegawaian terakhir
        • SK Jabatan
        • SKP
        • SK Tukin

      Biro SDM Kemendikbud


      1. Mengecek ketersediaan formasi jabatan berdasarkan peta jabatan dan database penataan pegawai
      2. Membuat surat keputusan pindah pegawai dan mengirimkan kepada pimpinan unit pengusul


      Pindah Antar-Unit Kemendikbud


      Pindah Antar-Instansi Kemendikbud


      Alur Pengajuan Pindah dari Kemendikbud ke Kementerian/Lembaga Lain



      Alur Pengajuan Pindah dari Kementerian/Lembaga Lain ke Kemendikbud


      Share:

      Proses Kenaikan Pangkat di Lingkungan Kemendikbud

      Berikut ini alur proses kenaikan pangkat di lingkungan Kemendikbud:

      Klik untuk memperbesar
      Unduh infografik melalui tautan berikut: Proses Kenaikan Pangkat
      Share:

      Persyaratan Pengajuan Cuti PNS

      Mendekati akhir tahun, biasanya kawan-kawan PNS banyak yang mengajukan permohonan cuti. Tapi kadang kita kurang paham bagaimana persyaratan dan prosesnya. Inilah persyaratannya.

      1. Pekerja telah bekerja sekurang‐kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
      2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
      3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja
      4. Untuk mendapatkan cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat/perusahaan yang berwenang memberikan cuti
      5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti
      Tata Cara Pemberian Cuti PNS dapat diunduh di sini:
      Tata Cara Pemberian Cuti PNS 

      Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti bisa diunduh di sini:
      Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti 

      Share:

      Studi Tiru ke PPPPTK BMTI, PPPPTK PKn & IPS Berkomitmen Benahi RBI

      Tim RBI PPPPTK PKn dan IPS melakukan studi tiru Pelaksanaan RBI ke PPPPTK BMTI Bandung selama tiga hari, 1 sampai dengan 3 November 2018. Studi tiru ini bertujuan untuk mendapatkan contoh best practices yang sudah dilakukan oleh PPPPTK BMTI untuk diterapkan di PPPPTK PKn dan IPS. 


      Tim RBI PPPPTK PKn dan IPS mendapatkan banyak praktik-praktik baik PPPPTK BMTI yang bisa diambil untuk diterapkan oleh PPPPTK PKn dan IPS. Detail kegiatan ini sebagai berikut.

      Pembukaan Kegiatan 

      Kepala PPPPTK BMTI, Drs. Marthen Katte Patiung, M.M., sedang tidak berada di tempat sehingga seluruh kegiatan dipimpin oleh Drs. Agung Riyanto, M.Eng. selaku Kabag Umum mewakili Kepala di Gedung Panglayungan.

      Tim PPPPTK PKn dan IPS diterima oleh beberapa orang selaku tim PPPPTK BMTI yang terdiri dari:
      1. Drs. Agung Riyanto, M.Eng. (Kabag Umum)
      2. Dr. I Gusti Made Ardana, S.Pd., M.T. (Kabid Program dan Informasi)
      3. Dra. Kusmarini, M.Pd. (Kabid Fasilitasi Peningkatan Kompetensi)
      4. Dr. Yanto Permana (Kepala Seksi Evaluasi, Ketua Tim RBI)
      5. Sumarna, S.E. (Kasubbag Perencanaan dan Penganggaran)
      6. Ipan Ilmansyah Hidayat, S.E. (Kasubbag Tata Laksana dan Kepegawaian)
      7. Hernawati, S.H., M.Si.  (SPI)
      8. Yanto Irianto (Penata Dokumen)

      Selama pembukaan/penerimaan, masing-masing pejabat menyampaikan pentingnya membangun sinergi untuk tercapainya satu suara, satu persepsi, satu visi dan misi dalam mengelola lembaga. Sinergi harus terbangun antarpegawai: pejabat-staf, antarpejabat, antarstaf. Dengan sinergi tersebut, seluruh permasalahan akan mudah diatasi dan perjalanan lembaga akan semakin lancar dan tujuan lembaga akan mudah diraih tanpa harus menguras energi, waktu, dan sumber daya lainnya.

      Pada prinsipnya seluruh sistem yang ada di PPPPTK BMTI dapat dicopy, ditiru, dipindahkan, dan disesuaikan di lembaga manapun yang akan melaksanakan RBI. Namun, tingkat keberhasilannya bisa berbeda. Selain dokumen dan sistem, keberhasilan reformasi birokrasi lembaga terutama ditentukan oleh karakter pelaku dan pelaksana sistem tersebut. Karakter yang dimaksudkan adalah perubahan mind set/pola pikir serta budaya kerja yang profesional dan produktif. Spirit perubahan itulah yang akan menentukan kesuksesan implementasi sistem tersebut.

      Namun demikian disampaikan pula bahwa tidak ada hal yang sulit. Selama ada kemauan tentu akan ada jalan keluar menuju kesuksesan. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang serius, pemantauan dan evaluasi yang ketat, tindak lanjut yang didasarkan atas hasil pantauan dan evaluasi tersebut, serta dibarengi dengan spirit perubahan menuju lembaga yang profesional, maka tujuan lembaga akan terwujud.

      Implementasi RBI di PPPPTK BMTI

      Implementasi program RBI di PPPPTK BMTI mulai dari tahap persiapan dokumen sampai dengan tahap evaluasi oleh MenPAN dan RB dijelaskan secara rinci oleh Kasi Evaluasi Dr. Yanto. Dr. Yanto juga sebagai ketua Tim RBI dan sebagai leader dalam penyiapan dokumen secara soft file melalui web blog. 

      Dr. Yanto memaparkan implementasi RBI di PPPPTK BMTI.

      Dokumen RBI secara prinsip disiapkan dengan mengacu pada instrumen evaluasi LKE-ZI menuju WBK. Dari instrumen evaluasi tersebut maka hampir seluruh dokumen yang diperlukan dalam program RBI sudah tercatat. Penting untuk diprioritaskan bahwa dari keenam Bidang Reformasi Birokrasi tersebut maka yang paling penting adalah Bidang Manajemen Perubahan dan Bidang Peningkatan Kualitas Layanan Publik. Prioritas pada dua bidang yang merupakan inti RBI tersebut akan mempercepat perubahan-perubahan mendasar dalam area perubahan yang lainnya.

      Proses Penyiapan Tim Pelaksana

      Pejabat struktural berfungsi sebagai leaders dalam tim RBI tersebut dan Kasi Evaluasi sebagai Ketua Tim RBI. Dalam penyiapan tim pelaksanan RBI, pertimbangan utama adalah dipilihnya para pegawai yang memiliki kinerja baik. Pegawai berkinerja baik bukanlah yang semata-mata pandai atau rajin, tetapi yang benar-benar memiliki integritas dan kemauan serta kemampuan untuk menyelesaikan dan mensukseskan program RBI. 

      Tim RBI diambil dari berbagai unit kerja yang selanjutnya seluruh tim dibagi dalam enam bidang reformasi. Unit kerja asal tidak menjadi pertimbangan prioritas terkait dengan kesesuaian bidang garap reformasi, sehingga dalam satu bidang perubahan tersebut dapat terdiri dari beberapa pegawai dari beberapa unit kerja. Tim RBI ini selanjutnya menyusun dokumen sekaligus sebagai agen dalam implementasi RBI sesuai dengan bidangnya. 

      Tim RBI selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai bukti formal dokumentasi dan diberdayakan serta difasilitasi sesuai dengan tugas dan tujuan penyelesaian program RBI.

      Proses Penyiapan Dokumen

      Penyiapan dokumen secara intensif dilakukan mulai bulan Juli 2018. Fokus penyiapan adalah pada kelengkapan dokumen baik dokumen utama maupun dokumen penunjuang. Mulai dari peraturan yang terkait sampai dengan bukti-bukti pelaksanaan atas sistem yang dilaksanakan. Dalam proses penyiapan dokumen tersebut, tim RBI PPPPTK BMTI juga meminta pendampingan Penyiapan dokumen RBI kepada Tim dari Ditjen GTK dan Tim dari Irjen Kemendikbud.   

      Seluruh dokumen disiapkan dalam bentuk, hard copysoft file, dan disajikan dalam versi web based. Dengan demikian dokumen dapat dicek dan dipastikan kelengkapannya serta akan dengan mudah ditemukan dan ditunjukkan kepada tim penilai. Seluruh dokumen yang berupa sistem baik SOP maupun SP dipastikan telah dilaksanakan sehingga semua bukti pelaksanaan tersebut dapat direkam pula dalam aplikasi RBI on-line. Lebih lengkap dokumen hasil dapat dilihat dalam link alamat web sebagai berikut:

      - http://rbibmti.blogspot.com
      - http://sippbmti.blogspot.com

      Proses Penilaian

      Terdapat dua tahap penilaian oleh MenPAN-RB yang dilakukan selama proses menuju RBI. Penilaian pertama dilakukan di Kemendikbud Jakarta untuk paparan menjelaskan sistem dan kelengkapan dokumen serta penilaian yang kedua dilakukan di PPPPTK BMTI untuk melihat realitas implementasi program RBI.

      Pada penilaian tahap pertama maka pimpinan lembaga yaitu Kepala Pusat sendiri yang harus menjelaskan program yang dilakukan di depan tim men PA-RB. Sedangkan tim RBI dan pejabat lainnya hanya bersifat tim supporting untuk membantu Kepala Pusat. Pertanyaan banyak mengarah pada tugas dan fungsi lembaga dalam melayani pelanggan serta bentuk reformasi birokrasi yang dilakukannya. Selain hal tersebut ditanyakan pula inovasi-inovasi yang dilakukan untuk kemudahan dan kecepatan dalam melayani pelanggan sesuai dengan tugas dan fungsi pokok lembaga.

      Penilaian tahap kedua di lembaga olen Tim Men PAN-RB tidak lagi berfokus pada dokumen melainkan lebih pada performance lembaga dari fisik maupun kehidupan/aktifitas pegawai dan semua warga yang ada di lembaga terfsebut. Secara rinci yang disiapkan dalam penilain ini meliputi:

      • Keterlibatan dan pemahaman semua pegawai dalam kegiatan RBI (fokus pada kinerja, tugasnya apa, bentuk pekerjaan apa, hasilnya apa, kapan berhasil dan kapan selesai)
      • Kebersihan gedung, lingkungan dan termasuk fasilitas
      • Atribut-atribut RBI dipasang pada tempat yang strategis.
      • Kelengkapan ruangan dan fasilitas pendukung program RBI
      • Kepedulian dan keramahan pegawai kepada semua orang.
      • Disiapkan semua bukti-bukti dari apa yang sudah dipaparkan pada penilaian pertama di jakarta.

      Diskusi dan Tanya Jawab

      Diskusi dan tanya jawab berlangsung mulai dari kegiatan Pembukaan, kegiatan penjelasan RBI, maupun saat kunjungan ke lokasi. Pertanyaan yang diajukan bervariasi mulai dari persiapan, pelaksanaan, penilaian serta tindak lanjutnya program RBI.

      Dapat disimpulkan bahwa secara umum terlihat banyaknya dokumen yang harus disiapkan dalam rangka melaksanakan program RBI. Dalam hal ini disampaikan agar tidak melihat jumlah dan banyaknya dokumen tetapi fokuskan perhatian pada apa yang harus dilakukan saat ini dan dokumen mana yang harus disusun saat ini. Dengan membuat prioritas penyelesaian maka secara tidak terasa sejumlah dokumen tersebut akan dapat terselesaikan.

      Permasalahan pemilihan tim kerja RBI maka harus dipilih tim kerja yang dapat sebagai tunas integritas. Sehingga selain kemampuan dalam menyelesaikan dokumen RBI juga harus mampu menjelaskan maksud dan tujuan dokumen serta mampu mengawal implementasinya pada unit kerja terkait. Tim kerja seharusnya juga berfungsi sebagai implementator program RBI.

      Manajemen atau pejabat struktural dan para pejabat departemen harus menjadi pelopor dan role model bagi implementasi RBI di bidang perubahan atau pada unit kerja masing-masing.

      Permasalahan biaya implementasi program RBI juga menjadi bahan diskusi dalam pertemuan tersebut. Pada prinsipnya seluruh dana yang diperlukan untuk penyelesaian program RBI dialokasikan dari dana DIPA dengan dicarikan dan disesuaikan dengan mata anggaran yang relevan dalam POK. Perlu dilakukan bedah DIPA untuk melihat kemungkinan pembiayaan yang dapat dilakukan dan jika dipandang penting maka dapat diusulkan revisi RKAKL/POK.  

      Dokumen yang telah disusun oleh PPPPTK BMTI dapat diunduh melalui laman di atas dan dapat dipakai oleh PPPPTK PKn dan IPS.

      Kunjungan ke Lokasi

      Unit Layanan Terpadu selain menangani permasalahan layanan sesuai tugas dan fungsi utama lembaga, juga difungsikan pula untuk penanganan informasi, konsultasi dan pengaduan.

      Penanganan gratifikasi dilakukan sesuai POS dan ditampilkan beberapa benda gratifikasi dalam lemari gratifikasi yang diletakkan di loby utama gedung kantor PPPPTK BMTI.

      Berikut beberapa contoh foto implementasi RBI yang telah dilaksanakan.

      Ruang presensi pegawai, tempat pegawai melakukan finger printing. Ruangan ini juga menyediakan informasi SDM.

      Ruang tunggu prioritas

      Ruang Unit Layanan Terpadu (layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan)
      Informasi terkait komitmen para pejabat untuk maklumat layanan dan menolak gratifikasi serta foto pegawai teladan yang terdiri dari petugas cleaning service, asrama, dan keamanan. Satu foto masih kosong terkait dengan widyaiswara teladan (penilaian dilakukan akhir tahun) 


      Penutupan

      Pada sesi akhir studi tiru, setelah acara kunjungan lapangan selesai maka dilakukan penyerahan cindera mata dari PPPPTK PKn dan IPS yang diwakili oleh Kabag Umum Bpk. Sumadianto Affandi, S.Pd., MM. kepada PPPPTK BMTI yang diwakili oleh Kabag Umum Drs. Agung Riyanto, M.Eng. Prosesi penyerahan cindera mata sebagai akhir dari kegiatan ini dan juga sebagai bentuk terimakasih dan rasa hormat atas layanan dan dukungan dari tim PPPPTK BMTI kepada tim PPPPTK PKn dan IPS.

      Acara studi tiru diakhiri dengan melaksanakan foto bersama yang dilakukan di depan Gedung Administrasi.

      Usulan Tindak Lanjut

      Usulan tindak lanjut studi tiru program RBI yang dimaksudkan adalah perlunya upaya melakukan kajian dan analisis atas hasil-hasil kunjungan studi tiru sehingga diperoleh dokumen-dokumen persiapan implementasi RBI berupa :
      • Posisi saat ini atas implementasi program RBI di PPPPTK PKn dan IPS
      • Hasil studi tiru berupa dokumen, sistem dan kegiatan PPPPTK BMTI yang akan dikembangkan dan diimplementasikan lebih lanjut di PPPPTK PKn dan IPS 
      • Program kerja implementasi RBI termasuk didalamnya analisa situasi dan kondisi.
      • Program-program lanjutan atas studi tiru yang dalam waktu dekat akan melibatkan PPPPTK BMTI serta lembaga lain yang dianggap memiliki pengaruh kuat dalam proses implementasi. 

      Untuk kepentingan tersebut dan upaya percepatan implementasi program RBI maka perlu kiranya melakukan hal-hal sebagai berikut :
      • Penyusunan tim kerja RBI
      • Menngimplementasikan program RBI dengan melakukan reviu atas dokumen yang telah dimiliki dan segera melaksanakannya
      • Melakukan studi tiru lanjutan di PPPPTK BMTI secara berkelanjutan dan parsial dengan berbasis pada Area Bidang Perubahan atau berbasis pada Unit Kerja.
      • Melakukan rekruitmen pegawai melalui mekanisme PPNPN untuk kompetensi Programmer sebanyak minimal 2 (dua) orang yang akan mulai bekerja pada bulan Januari 2019. hal tersebut untuk menyusun aplikasi RBI. Sekaligus rekruitmen PSG/PKL sebanyak minimal 6 orang untuk kompetensi programing untuk mendukung pekerjaan penyusunan aplikasi yang akan dilaksanakan.
      • Melakukan pantauan dan evaluasi secara periodik dan intensif guna melihat ketercapaian dan progres implementasi program RBI.

      Penulis: Akhmadi
      Editor: Tricahyo A.

      Share:

      Hari Kerja, Toleransi Waktu Kedatangan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja

      Hari kerja di lingkungan PPPPTK PKn dan IPS adalah lima hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.

      No.
      Hari
      Jam Kerja
      1Senin - KamisPukul 07.30 - 16.00
      IstirahatPukul 12.00 - 13.00
      2JumatPukul 07.30 - 16.30
      IstirahatPukul 11.30 - 13.00


      Pegawai diberikan toleransi waktu kedatangan dengan penggantian jam kerja pada hari yang sama. Pegawai yang tidak masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja diberi sanksi pengurangan tunjangan kinerja. Toleransi waktu kedatangan pegawai adalah sebagai berikut:


      KETERLAMBATAN (TL)
      WAKTU MASUK BEKERJA
      PERSENTASE
      PENGURANGAN
      TUNJANGAN KINERJA
      TL 1
      07.31 s.d.< 09.01 0 % dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan sesuai jumlah waktu keterlambatan
      TL 2
      09.01 s.d.< 09.31
      1%
      TL 3
      ≥ 09.31dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja
      1,5%


      PULANG
      SEBELUM
      WAKTU
      (PSW)
      WAKTU PULANG BEKERJA
      PERSENTASE
      PENGURANGAN
      TUNJANGAN
      KINERJA
      Hari
      Bagi yang tidak memiliki kewajiban mengganti waktu keterlambatan
      Bagi yang memiliki kewajiban mengganti waktu keterlambatan
      PSW 1Senin-Kamis 15.31 s.d.< 16.00
      Interval waktu
      disamping
      ditambah (+)
      menit
      keterlambatan
      0,50%
      Jumat16.01 s.d.< 16.30
      PSW 2Senin- Kamis 15.01 s.d.< 15.31
      1%
      Jumat15.31 s.d.< 16.01
      PSW 3Senin- Kamis 14.31 s.d.< 15.01
      1,25%
      Jumat15.01 s.d.< 15.31
      PSW 4Senin- Kamis < 14.31 dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja
      1,5%
      Jumat< 15.01 dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja

      Dasar:
      Lampiran II Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013

      Share:

      Pejabat Administrasi dan Fungsional PPPPTK PKn dan IPS Ikuti Asesmen Daring Kemendikbud

      Awal Juli ini, pejabat administrasi dan fungsional PPPPTK PKn dan IPS mengikuti Asesmen Pegawai Kemendikbud yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kemendikbud. Materi dan metode Asesmen Pegawai Kemendikbud berbasis website daring ini terdiri dari Asesmen Potensi Kompetensi dan Tes Psikometri. Dua kelompok jabatan administrasi yaitu pejabat administrator (setara jabatan eselon III) dan pengawas (setara jabatan eselon IV) wajib mengikuti kedua metode, sementara pejabat fungsional dan pelaksana mengikuti Asesmen Potensi Kompetensi. Tes psikometri yang terdiri dari psikotes, tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), dan tes wawancara. Psikotes dan tes MMPI telah dilaksanakan oleh para pejabat administrator dan pengawas di RSU Dr. Soetemo Surabaya pada 5 dan 6 Juli lalu, sedangkan tes wawancara menyusul Jumat, 13 Juli. Sementara itu, Asesmen Potensi Kompetensi akan dilaksanakan hari ini dan besok (11 dan 12 Juli 2018).
      Pejabat administrator dan pengawas PPPPTK PKn dan IPS tengah menyimak arahan petugas menjelang tes psikometri.
      Pejabat administrator dan pengawas PPPPTK PKn dan IPS tengah menyimak arahan petugas menjelang tes psikometri di RSU Dr. Soetomo Surabaya. (Foto: Juliasih)

      Asesmen Pegawai Mendukung Implementasi Sistem Merit

      Asesmen pegawai merupakan salah satu langkah dalam rangka menyelenggarakan Manajemen ASN di lingkungan Kemendikbud berdasarkan Sistem Merit sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

      UU ASN menguraikan bahwa manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Dalam konteks undang-undang tersebut, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sistem Merit merupakan perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)Melalui proses asesmen pegawai inilah Kemendikbud melakukan proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan.
      Proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan dilakukan melalui proses asesmen.
      Proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan dilakukan melalui proses asesmen.

      Dari proses asesmen diharapkan dapat diperoleh informasi profil potensi kompetensi pegawai, tingkat kesesuaian kompetensi dengan syarat jabatan, serta kekuatan dan kelemahan pegawai. Dengan demikian, kompetensi merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Sistem Merit. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dapat dilakukan analisis gap kompetensi pegawai yang bermanfaat sebagai acuan dalam merencanakan program peningkatan kompetensi pegawai yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

      Pejabat fungsional widyaiswara menyimak sesi panduan pengerjaan soal yang disampaikan oleh Agung Samudra, petugas asesemen daring dari Subbag Tata Laksana dan Kepegawaian PPPPTK PKn dan IPS.
      Pejabat fungsional widyaiswara PPPPTK PKn dan IPS menyimak sesi panduan pengerjaan soal yang disampaikan oleh Agung Samudra, petugas asesemen daring dari Subbag Tata Laksana dan Kepegawaian, Rabu (11 Juli 2018).

      Hasil Asesmen Pegawai Kemendikbud


      Hasil Asesmen Potensi Kompetensi menjadi dokumen rahasia unit kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing. Hasil ini digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pimpinan unit kerja dalam manajemen kepegawaian (penataan pegawai, peningkatan kompetensi pegawai, perencanaan suksesi dan karir pegawai, identifikasi pegawai potensial dalam rangka penyiapan talent pool) di lingkungan unit kerjanya. Dalam penggunaannya, hasil asesmen yang merupakan profil potensi kompetensi harus disandingkan dengan data lain, seperti kinerja dan kedisipilinan. Sementara itu, hasil Tes Psikometri merupakan dokumen rahasia kepegawaian di lingkungan Biro Kepegawaian. Informasi hasil Tes Psikometri ini dapat diakses hanya oleh Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Kepegawaian. Data hasil Tes Psikometri digunakan Kepala Biro Kepegawaian dan Sekretaris Jenderal sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perencanaan suksesi jabatan struktural. 

      Sumber: Sosialisasi Asesmen Pegawai
      Share:

      Update Informasi

      Peningkatan Kompetensi & Kesejahteraan Guru melalui Program PPG
        Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2024, Kemendidkasmen menyatakan:
      1. . PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 dilaksanakan melalui 3 tahap, yakni Piloting PPG bagi Guru Tertentu tahap 1 dengan peserta sebanyak 90.487, Piloting tahap 2 sebanyak 211.068 peserta, dan di tahap 3 sebanyak 305.046 peserta.
      2. Total keseluruhan peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 adalah sebanyak 606.601 dengan kelulusan sejumlah 598.558 (98,59%). Dan menjadi pelaksanaan Tertentu tahun 2024 dengan kelulusan sejumlah 598.558 (98,59%). Ini merupakan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dengan jumlah peserta terbanyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
      3. PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 menjadi transformasi besar PPG bagi Guru Tertentu dan upaya percepatan sertifikasi guru dengan sasaran lebih besar dan dapat mendukung penuntasan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
      4. Kemendikdasmen terus mengupayakan penuntasan sertifikasi bagi 1.3 juta guru dan berharap semua guru di Indonesia telah memiliki sertifikasi pendidik (serdik) paling lambat di tahun 2026
      5. Penyelenggaraan program PPG bagi Guru Tertentu dilakukan melalui pembelajaran mandiri dan penugasan terstruktur secara daring, tanpa memungut biaya pada peserta atau gratis, karena sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
      6. Saat ini, terdapat sekitar 480 ribu guru yang mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang telah dilaksanakan pada 28 November hingga 20 Desember 2024 melalui aplikasi SIMPKB.
      Perpindahan KS Sekolah Penggerak
      1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
      2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
      3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
      4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
      5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
      Sekolah Penggerak (03/05/2023)
      1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
      2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
      3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
      Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
      • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

      Info Internal

      SKP dan Kehadiran
      1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
      2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
      3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
      4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
      5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
      6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
      7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
      8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
      9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
      catatan:
      • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
      • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
      • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
      • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

      Logo RBI