Format Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) Menurut PMK Nomor 94 Tahun 2017

Data pendukung berupa data kualitatif dan data kuantitatif selalu dibutuhkan dalam setiap perencanaan anggaran yang dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL). Data kualitatif dalam penyusunan anggaran adalah berupa Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau sering juga disebut Term of Reference (TOR). KAK/TOR adalah penjelasan mengenai proses pencapaian keluaran (output) kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. KAK/TOR menjelaskan secara lengkap untuk setiap suatu keluaran (ouput) dalam suatu kegiatan, yang akan dilaksanakan dari mulai awal sampai akhir pelaksanaan kegiatan, yang memuat di dalamnya jenis pekerjaan, penanggung jawab kegiatan, alasan mengapa diperlukan kegiatan tersebut, strategi pencapaiannya, sampai dengan besaran biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Sedangkan data kuantitatif merupakan data pendukung yang berupa  penjelasan lebih lanjut dari TOR yang telah dibuat, yang berisikan data-data berupa angka yang menjelaskan besaran biaya dari setiap tahapan maupun secara keseluruhan dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya data kuantitatif ini dapat berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun perhitungan detil dari pekerjaan/kegiatan yang akan dilaksanakan.

KAK/TOR merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, dan merupakan  dokumen perencanaan kegiatan  yang berisikan penjelasan terkait dengan 5 (lima) W dan 2 (dua) H, yaitu terkait dengan apa (what), mengapa (why), siapa (who), kapan (when), lokasi (where), bagaimana (how), dan berapa perkiraan biayanya (how much) dari suatu keluaran suatu kegiatan. 

Format Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) Menurut PMK Nomor 94 Tahun 2017

Sistematika hal-hal yang harus tercantum dalam KAK/TOR sekurang-kurangnya mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran dan keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggungjawab kegiatan, jadwal kegiatan, dan biaya kegiatan. Latar Belakang merupakan penjelasan mengenai dasar hukum yang terkait dan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan dasar keberadaan kegiatan/aktifitas berkenaan berupa Peraturan Perundangan yang berlaku, Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, dan Tugas Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, sedangkan gambaran umum merupakan penjelasan secara singkat mengapa (why) kegiatan tersebut dilaksanakan dan alasan penting kegiatan tersebut dilaksanakan  serta  keterkaitan kegiatan yang dipilih dengan kegiatan keluaran (output) dalam mendukung pencapaian sasaran dan kinerja program, yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan penjelasan mengenai uraian kegiatan apa (what) yang akan dilaksanakan dan batasan kegiatan.

Maksud dan Tujuan menjelaskan mengapa (why) kegiatan harus dilaksanakan dan berisikan hasil akhir yang diharapkan dari suatu kegiatan (bersifat kualitatif) serta manfaat (outcome) kegiatan. Indikator Keluaran dan Keluaran menjelaskan indikator keluaran berupa target yang ingin dicapai (bersifat kualitatif) dan  keluaran (output) yang terukur dalam suatu kegiatan (bersifat kuantitatif). Misalnya : 50 km, 40 m2, 20 orang, 1 LHP, dan lain-lain. Cara Pelaksanaan Kegiatan menjelaskan bagaimana (how) cara pelaksanaan kegiatan baik berupa metode pelaksanaan, komponen, tahapan dalam mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan. Tempat Pelaksanaan Kegiatan menjelaskan dimana (where) kegiatan tersebut akan dilaksanakan. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan menjelaskan siapa (who) saja yang terlibat dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatannya. Jadwal Kegiatan menjelaskan berapa lama dan kapan (when) kegiatan tersebut dilaksanakan, dengan dilengkapi time table kegiatan. Biaya berisikan total biaya (how much) kegiatan sebesar nilai nominal tertentu yang dirinci dalam RAB sebagai lampiran TOR. Sebagai ilustrasi, berikut disampaikan contoh format KAK/TOR.


Contoh dan tata cara pengisian format Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) adalah sebagai berikut:

Kementerian Negara/Lembaga:.............................................(1)
Unit Eselon I/II:.............................................(2)
Program:.............................................(3)
Sasaran Program :.............................................(4)
Indikator Kinerja Program:1. .......................................(5)
:2. ......................................
Kegiatan:.............................................(6)
Sasaran Kegiatan:.............................................(7)
Indikator Kinerja Kegiatan:1. .......................................(8)
:2. .......................................
Keluaran (output) :.............................................(9)
Indikator Keluaran (output):1. .......................................(10)
:2. .......................................
Volume Keluaran (output):.............................................(11)
Satuan Ukur Keluaran (output):.............................................(12)
:
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum.............................................(13)
2. Gambaran Umum.............................................(14)
B. Penerima Manfaat.............................................(15)
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan.............................................(16)
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan.............................................(17)
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran.............................................(18)
E. Biaya Yang Diperlukan.............................................(19)
Penanggung jawab Kegiatan,
Nama .......................... (20)
NIP .............................. (21)


No.
Uraian
(1) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga
(2) Diisi nama unit eselon I/II sebagai penanggung jawab Program
(3) Disi nama program sesuai dengan dokumen Renja K/L
(4) Diisi dengan Sasaran Program yang akan dicapai dalam Program
(5) Diisi indikator Kinerja Program
(6) Diisi nama kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L
(7) Diisi Sasaran Kegiatan
(8) Diisi indikator Kinerja kegiatan
(9) Diisi nama/ nomenklatur Keluaran (Output) Kegiatan secara spesifik
(10) Diisi Indikator Keluaran (Output) Kegiatan
(11) Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas Keluaran (Output) Kegiatan yang dihasilkan
(12) Diisi uraian mengena1 satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas Keluaran (Output) Kegiatan sesuai dengan karakteristiknya
(13) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi danfatau ketentuan yang terkait langsung dengan Keluaran (Output) Kegiatan yang akan dilaksanakan.
(14) Diisi gambaran umum mengenai Keluaran (Output) Kegiatan dan volumenya yang akan dilaksanakan dan dicapai
(15) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal K/L
(16) Diisi dengan cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau swakelola
(17) Diisi dengan komponenjtahapan yang digunakan dalam pencapaian keluaran kegiatan, termasuk jadwal waktu (time table) pelaksanaan dan keterangan sifat komponenjtahapan
tersebut termasuk biaya utama atau biaya penunjang
(18) Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan
(19) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian keluaran dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan RAB terlampir
(20) Diisi dengan nama penanggungjawab kegiatan
(21) Diisi dengan NIP penanggungjawab kegiatan

Unduh format Format Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) di sini:
Format Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) 

Sumber: 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI