- Menyiapkan bakal calon kepala sekolah
- Menyiapkan bakal calon pengawas sekolah
- Menguatkan dan mengembangkan kompetensi kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala tenaga kependidikan, dan tenaga kependidikan lainnya.
Video Program Kepemimpinan Sekolah
Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Penyelenggara Pelatihan (LPP), pemerintah daerah (pemda), dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain itu, pelaksanaan program ini juga melibatkan partisipasi aktif dari para pendidik dan tenaga kependidikan, seperti guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala administrasi sekolah, kepala laboratorium sekolah, kepala perpustakaan sekolah, dsb. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem kepemimpinan pendidikan yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Latar Belakang
Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan, satuan pendidikan memerlukan pemimpin yang kuat, visioner, dan transformatif. Dalam hal ini, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan memegang peran strategis, terutama memastikan proses pembelajaran secara efektif dan berkualitas. Untuk mendukung penguatan kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah. Program ini diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan dalam manajemen pendidikan nasional, memperkuat sistem karier tenaga kependidikan, serta menjawab tantangan transformasi pendidikan di era digital.
BCKS
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) merupakan tahap kelima dalam proses Seleksi Calon Kepala Sekolah. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 14, pelatihan ini ditujukan bagi peserta yang telah lulus Seleksi Administrasi dan Seleksi Substansi.
Pelatihan BCKS diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditunjuk sesuai dengan wilayah masing-masing, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Pasal 15. UPT memiliki tanggung jawab untuk membuat program dan kelas pelatihan melalui SIM-KSPSTK.
BCPS
This is the content of Tab 3.
Penguatan KSPS
This is the content of Tab 3.
Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan
Program Pengembangan kompetensi bagi tenaga kependidikan memiliki tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional
- Meningkatkan kualitas layanan pendidikan agar lebih efisien dan efektif
- Mendukung Inovasi dan Adaptasi Teknologi pendidikan pada satuan pendidikan yang berdampak pada proses pembelajaran bagi murid
Penghargaan KSPSTK
This is the content of Tab 3.



Diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarorganisasi/antarbagian untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan