Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Lembaga Diklat

Tidak ada undang-undang spesifik yang melarang secara total merokok di tempat kerja, namun larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan turunannya, yang mewajibkan tempat kerja sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasal 115 ayat (1)  menetapkan bahwa tempat kerja termasuk kawasan yang harus bebas dari asap rokok. 

Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Lembaga Diklat

Kawasan tanpa rokok antara lain:

  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. tempat proses belajar mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. angkutan umum;
  6. tempat kerja; dan
  7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Penjelasan ayat 115 ayat 1 tersebut menyebutkan bahwa tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya "dapat" menyediakan tempat khusus merokok. Kata "dapat" dalam penjelasan tersebut dihapus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-IX/2011. Ini berarti penyediaan tempat khusus merokok menjadi kewajiban dan bukan hanya pilihan. 

Kewajiban di Tempat Kerja

Selain sebagai tempat proses belajar mengajar, BBGTK Provinsi Jawa Timur termasuk tempat kerja, sehingga termasuk kawasan tanpa rokok. Pengelola instansi wajib menetapkannya sebagai KTR dan melarang merokok di seluruh area yang ditetapkan dengan memasang penanda larangan merokok dan melakukan pengawasan. Pengelola juga wajib menyediakan tempat khusus merokok yang harus memenuhi persyaratan fisik.

Tempat Khusus Merokok

Menurut berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia, persyaratan untuk tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum pada umumnya mencakup hal-hal berikut: 

Lokasi dan Struktur

  • Terpisah dari gedung utama: Area merokok harus berada di luar atau terpisah dari gedung utama, ruang, dan tempat lain yang digunakan untuk kegiatan bekerja atau umum.
  • Ruang terbuka atau berhubungan dengan udara luar: Tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka atau ruang yang memiliki sirkulasi udara yang baik dan berhubungan langsung dengan udara luar.
  • Jarak aman: Lokasinya harus berjarak setidaknya 5 meter dari pintu masuk dan pintu keluar bangunan, untuk mencegah asap rokok masuk ke area bebas rokok. 

Ventilasi dan Tanda

  • Ventilasi memadai: Jika tempat khusus merokok berbentuk ruangan tertutup, harus dilengkapi dengan sistem ventilasi tersendiri yang terpisah dari sistem ventilasi ruangan lainnya. Hal ini untuk memastikan asap tidak menyebar ke area bebas rokok.
  • Tanda yang jelas: Tempat tersebut harus memiliki penandaan yang jelas sebagai "Tempat Khusus Merokok" atau "Smoking Area". 

Fasilitas Tambahan

  • Penampungan puntung rokok: Tempat khusus merokok harus dilengkapi dengan asbak atau wadah yang tidak mudah terbakar untuk membuang puntung rokok.
  • Tidak untuk lalu lalang: Area ini tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lalang atau akses ke tempat lain.
  • Tidak menjual produk tembakau: Kegiatan promosi, iklan, atau penjualan produk tembakau tidak diizinkan di area ini. 

Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing, tetapi prinsip dasarnya tetap sama, yaitu untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Sanksi bagi Pelanggar

Sanksi untuk individu yang merokok di KTR akan diatur lebih lanjut dalam Perda setempat. Sanksi bagi pengelola yang melanggar kewajiban KTR dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin, tergantung pada Perda yang berlaku. 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI