Tidak ada undang-undang spesifik yang melarang secara total merokok di tempat kerja, namun larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan turunannya, yang mewajibkan tempat kerja sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasal 115 ayat (1) menetapkan bahwa tempat kerja termasuk kawasan yang harus bebas dari asap rokok.
Kawasan tanpa rokok antara lain:
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- tempat proses belajar mengajar;
- tempat anak bermain;
- tempat ibadah;
- angkutan umum;
- tempat kerja; dan
- tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Penjelasan ayat 115 ayat 1 tersebut menyebutkan bahwa tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya "dapat" menyediakan tempat khusus merokok. Kata "dapat" dalam penjelasan tersebut dihapus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-IX/2011. Ini berarti penyediaan tempat khusus merokok menjadi kewajiban dan bukan hanya pilihan.
Kewajiban di Tempat Kerja
Selain sebagai tempat proses belajar mengajar, BBGTK Provinsi Jawa Timur termasuk tempat kerja, sehingga termasuk kawasan tanpa rokok. Pengelola instansi wajib menetapkannya sebagai KTR dan melarang merokok di seluruh area yang ditetapkan dengan memasang penanda larangan merokok dan melakukan pengawasan. Pengelola juga wajib menyediakan tempat khusus merokok yang harus memenuhi persyaratan fisik.
Tempat Khusus Merokok
Menurut berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia, persyaratan untuk tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum pada umumnya mencakup hal-hal berikut:
Lokasi dan Struktur
- Terpisah dari gedung utama: Area merokok harus berada di luar atau terpisah dari gedung utama, ruang, dan tempat lain yang digunakan untuk kegiatan bekerja atau umum.
- Ruang terbuka atau berhubungan dengan udara luar: Tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka atau ruang yang memiliki sirkulasi udara yang baik dan berhubungan langsung dengan udara luar.
- Jarak aman: Lokasinya harus berjarak setidaknya 5 meter dari pintu masuk dan pintu keluar bangunan, untuk mencegah asap rokok masuk ke area bebas rokok.
Ventilasi dan Tanda
- Ventilasi memadai: Jika tempat khusus merokok berbentuk ruangan tertutup, harus dilengkapi dengan sistem ventilasi tersendiri yang terpisah dari sistem ventilasi ruangan lainnya. Hal ini untuk memastikan asap tidak menyebar ke area bebas rokok.
- Tanda yang jelas: Tempat tersebut harus memiliki penandaan yang jelas sebagai "Tempat Khusus Merokok" atau "Smoking Area".
Fasilitas Tambahan
- Penampungan puntung rokok: Tempat khusus merokok harus dilengkapi dengan asbak atau wadah yang tidak mudah terbakar untuk membuang puntung rokok.
- Tidak untuk lalu lalang: Area ini tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lalang atau akses ke tempat lain.
- Tidak menjual produk tembakau: Kegiatan promosi, iklan, atau penjualan produk tembakau tidak diizinkan di area ini.
Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing, tetapi prinsip dasarnya tetap sama, yaitu untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Sanksi bagi Pelanggar
Sanksi untuk individu yang merokok di KTR akan diatur lebih lanjut dalam Perda setempat. Sanksi bagi pengelola yang melanggar kewajiban KTR dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin, tergantung pada Perda yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar