TENTANG KAMI

Balai Besar Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Timur adalah Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan(UPT Bidang GTK) yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan Provinsi Jawa Timur. BBGTK Provinsi Jawa Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG).

Dalam melaksanakan tugasnya, BBGTK Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; 
  2. pengembangan model peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. pengembangan media pembelajaran guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  5. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  8. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; dan
  9. pelaksanaan urusan administrasi.

Selama perjalanannya, BBGTK Provinsi Jawa Timur telah mengalami berbagai transformasi, mulai dari nama lembaga hingga tugas pokok dan fungsinya.

Dari Masa ke Masa

Kegiatan inventarisasi masalah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada sekitar 1970 menjadi cikal bakal pendirian BBGP Provinsi Jawa Timur. Hasil inventarisasi masalah ini menjadi dasar kebijakan tentang perlunya pembaruan kurikulum, sistem pendidikan, dan ketenagaan. Pembaruan ini menuntut perlunya upaya peningkatan kualitas guru, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap dan kepribadiannya melalui kegiatan pelatihan (saat itu disebut penataran). Untuk mendukung upaya itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mendirikan satu institusi yang khusus menangani kegiatan pelatihan guru.

Pada awalnya, institusi pelatihan ini bernama Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Nasional IPS yang disingkat PBG Nasional IPS, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0117/O/1977 pada tanggal 23 April 1977 tentang Pembentukan Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Nasional dan Regional. Pada surat keputusan ini ditetapkan pula mengenai penempatan BPG Nasional IPS di Malang. Sesuai dengan tugas dan fungsinya pada saat itu, BPG Nasional IPS menjalankan berbagai pelatihan tingkat nasional dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga teknis lainnya di lingkungan Depdikbud saat itu.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0205/O/1978 Tanggal 23 Juni 1978 yang kemudian dilaksanakan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 182/O/1979 Tanggal 20 Agustus 1979, institusi ini diubah namanya menjadi Pusat Pengembangan Penataran Guru IPS (PPPG IPS).

Nomenklatur lembaga kembali mengalami penyesuaian menjadi Pusat Pengembangan Penataran Guru IPS dan PMP (PPPG IPS dan PMP) dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0278/O/1979 Tanggal 26 Desember 1979. PPPG IPS dan PMP saat itu berlokasi di Jalan Yogyakarta Nomor 9, Malang (sekarang Jl. Veteran 9, Malang).

Pada awal pendiriannya, PPPG IPS dan PMP didukung oleh IKIP Malang (sekarang menjadi Universitas Negeri Malang), terutama dalam hal kegiatan operasionalnya. Rektor IKIP Malang saat itu berperan sebagai pembina. Kegiatan operasionalnya didampingi oleh Tim Pengembang yang diketuai oleh Pembantu Rektor I dan wakil ketua/sekretaris Laboratorium Pancasila sebagai sekretaris. PPPG IPS dan PMP bertugas menyelenggarakan penataran bagi guru serta mengusahakan peningkatan cara penyajian dan materi penataran.

PPPG IPS dan PMP Malang diresmikan pengoperasiannya pada 20 Mei 1981 oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah saat itu Prof. Darji Darmodiharjo, S.H. mewakili Mendikbud. Tanggal peresmian inilah yang selanjutnya dijadikan tonggak berdirinya PPPG IPS dan PMP.

Pada tahun 1990, tugas dan fungsi PPPG IPS dan PMP mengalami pengembangan yaitu melaksanakan penataran dan pengembangan teknis pendidikan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi kerja guru untuk mendukung usaha-usaha peningkatan mutu pendidikan, sesuai dengan SK Mendikbud nomor 0529/O/1990 Tanggal 14 Agustus 1990.

Seiring dengan perubahan struktur organisasi di lingkungan Depdiknas, nomenklatur PPPG IPS dan PMP kembali mengalami perubahan menjadi Pusat Pengembangn Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas Nomor 8 Tahun 2007.

Selama perjalanannya, mulai 1980 sampai dengan 2007, telah dilakukan pembangunan dan penambahan fasilitas secara bertahap di Jalan Veteran No. 9, Malang. Dengan luas sekitar satu hektar, kampus di Jalan Veteran dipandang kurang memenuhi standar lembaga diklat pada saat itu sehingga pada 2007 mulailah dirintis pembangunan gedung baru untuk PPPPTK PKn dan IPS yang berlokasi di Jalan Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pada tahun 2009, PPPPTK PKn dan IPS pindah ke kota Batu menempati gedung baru. Namun, baru pada 1 November 2015 kampus baru diresmikan pendiriannya oleh Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada saat itu.

Dengan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Nomenklatur BBGP dan BGP yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 5 April 2022, maka tiga lembaga yaitu PPPPTK PKn dan IPS di Batu, BP PAUD dan Dikmas Jawa Timur di Surabaya, serta BPMTPK di Sidoarjo difusikan menjadi satu lembaga baru yaitu Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur (BBGP Provinsi Jawa Timur).

Pada Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, nomenklatur BBGP Jatim diubah menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Timur. 

Berikut ini kepala lembaga dari masa ke masa:

  • Drs. Masrukan (1980 – 1986)
  • Drs, Ktut Sudiri Panyarikan, S.H. (1986 – 1991)
  • Drs. Mas Aboe Dhari, Dipl.C.A. (1991 – 1999)
  • Drs. H. Suparman Adi Winoto, S.H., M.Hum (1999 – 2014)
  • Dr. Sumarno (2014 – 2015)
  • Drs. Muhadjir, M.M. (2015 – 2018)
  • Dr. H. Subandi, M.M. (2018 – 2022)
  • Drs. Abu Khaer, M.Pd. (2022 – sekarang)

Berikut ini milestones transformasi BBGTK Provinsi Jawa Timur dalam lini masa:

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI