Sebagai unit pelayanan publik, BBGP Provinsi Jawa Timur wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat minimal 1 tahun sekali dan mempublikasikan hasil dan metodenya. Survei Kepuasan Masyarakat hendaknya dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui perkembangan peningkatan kualitas pelayanan.
Diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarorganisasi/antarbagian untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan





Tidak ada komentar:
Posting Komentar