Bagaimana cara melakukan pengajuan NUPTK?
Panduan pengajuan penerbitan NUPTK baru dapat diakses pada Juknis berikut ini:
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.
Aktor dalam verifikasi, validasi, hingga penerbitan NUPTK ada empat, yaitu:
- Satuan Pendidikan
- Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan
- Dinas Pendidikan
- Walidata Kemendikdasmen (dalam hal ini Pusdatin)
Persyaratan Penerbitan NUPTK
- melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan
- bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN
- memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional bagi Warga Negara Indonesia
- memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing
- melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
- melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan
- bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: i) penetapan/keputusan pengangkatan CPNS atau PNS; dan ii) penetapan/keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya
- Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangannya
- Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan melampirkan: i) penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan ii) penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan
- Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan/kelompok masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan
- Bagi pendidik dan tenaga kependidikan Warga Negara Asing melampirkan: i) Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan; ii) penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan iii) penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan.
Tahapan penerbitan NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru
- Tahap Penerbitan NUPTK bagi Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus sebagai CPNS, PNS, dan bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah
No | Langkah Kegiatan | Pelaksana |
---|---|---|
1 | Melengkapi dokumen persyaratan permohonan penambahan pendidik dan tenaga kependidikan baru sekaligus penerbitan NUPTK dan mengirimkan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya | Satuan Pendidikan |
2 | Menerima, memverifikasi, dan memvalidasi permohonan penambahan pendidik dan tenaga kependidikan baru sekaligus penerbitan NUPTK • Jika permohonan dinyatakan tidak valid, maka permohonan penerbitan NUPTK dikembalikan ke satuan pendidikan (kembali ke nomor 1) • Jika permohonan dinyatakan valid, maka dinas pendidikan sesuai kewenangannya melanjutkan permohonan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (lanjut ke nomor 3) |
Dinas Pendidikan |
3 | Mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta melanjutkan permohonan penerbitan NUPTK | Dinas Pendidikan |
4 | Menerima permohonan penambahan pendidik dan tenaga kependidikan baru sekaligus penerbitan NUPTK dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan | Walidata |
5 | Memvalidasi permohonan penambahan pendidik dan tenaga kependidikan baru sekaligus penerbitan NUPTK terhadap berkas persyaratan: • Jika permohonan dinyatakan tidak valid, maka permohonan penerbitan NUPTK dikembalikan ke dinas pendidikan sesuai kewenangannya (kembali ke nomor 3) • Jika permohonan dinyatakan valid, maka Walidata melanjutkan ke proses pemadanan dengan data arsip (lanjut ke nomor 6) |
Walidata |
6 | Melakukan pemadanan dengan data arsip untuk memastikan tidak terdapat duplikasi: • Jika data pendidik dan tenaga kependidikan tidak ditemukan pada data arsip (tidak terdapat duplikasi), Walidata melanjutkan ke proses penerbitan NUPTK • Jika data pendidik dan tenaga kependidikan ditemukan pada data arsip, maka pendidik dan tenaga kependidikan tersebut telah terdaftar |
Walidata |
7 | Menginformasikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan telah memiliki NUPTK | Walidata |
9 | Menerbitkan NUPTK melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Walidata |
10 | Menyajikan informasi data pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Walidata |
11 | Menerima informasi status permohonan penerbitan NUPTK melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Dinas Pendidikan |
12 | Menginformasikan data pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK ke satuan pendidikan | Dinas Pendidikan |
13 | Menerima informasi NUPTK | Satuan Pendidikan |
- Tahap Penerbitan NUPTK bagi Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh badan penyelenggara satuan pendidikan
No | Langkah Kegiatan | Pelaksana |
---|---|---|
1 | Melengkapi dokumen persyaratan permohonan penambahan pendidik dan tenaga kependidikan baru sekaligus penerbitan NUPTK dan mengirimkan kepada badan penyelenggara satuan pendidikan | Satuan Pendidikan |
2 | Menerima, memverifikasi, dan memvalidasi permohonan penambahan pendidik dan tenaga kependidikan baru sekaligus penerbitan NUPTK • Jika hasilnya tidak valid → dikembalikan ke satuan pendidikan (kembali ke langkah nomor 1) • Jika hasilnya valid → melanjutkan dengan mengisi data PTK ke aplikasi Verval PTK (lanjut ke langkah nomor 3) |
Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan |
3 | Mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verval PTK serta melanjutkan permohonan | Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan |
4 | Menerima, memverifikasi, memvalidasi, dan memberikan persetujuan permohonan penambahan PTK baru sekaligus penerbitan NUPTK. • Jika tidak disetujui → dikembalikan ke badan penyelenggara satuan pendidikan (kembali ke langkah nomor 2) • Jika disetujui → dilanjutkan (lanjut ke langkah nomor 6) |
Dinas Pendidikan |
5 | Melanjutkan permohonan melalui aplikasi Verval PTK | Dinas Pendidikan |
6 | Menerima permohonan dari dinas pendidikan melalui aplikasi Verval PTK kemudian memeriksa berkas persyaratan: • Jika tidak valid → dikembalikan ke dinas pendidikan (kembali ke langkah nomor 2) • Jika valid → lanjut ke proses pemadanan arsip (lanjut ke langkah nomor 7) |
Walidata |
7 | Melakukan pemadanan dengan data arsip untuk memastikan tidak terdapat duplikasi: • Jika ditemukan → PTK sudah terdaftar • Jika tidak ditemukan → lanjut ke penerbitan NUPTK |
Walidata |
8 | Menginformasikan bahwa PTK telah memiliki NUPTK | Walidata |
9 | Menerbitkan NUPTK melalui aplikasi Verval PTK | Walidata |
10 | Menyajikan informasi data PTK yang telah memiliki NUPTK melalui aplikasi Verval PTK | Walidata |
11 | Menerima status permohonan penerbitan NUPTK melalui aplikasi Verval PTK | Dinas Pendidikan |
12 | Menginformasikan data PTK yang telah memiliki NUPTK ke satuan pendidikan | Dinas Pendidikan |
13 | Menerima informasi NUPTK | Satuan Pendidikan |
Bagaimana cara mengetahui status pengajuan NUPTK?
Untuk mengetahui status pengajuan NUPTK Anda, harap untuk menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan pengecekan status pada verval PTK. Penting diingat, agar pengajuan NUPTK diproses, data calon penerima NUPTK yang diajukan harus sudah sama dengan data di Dukcapil terlebih dulu.
Apa yang harus dilakukan jika status pengajuan NUPTK saya “Antrian (Diajukan Sekolah)”?
Status tersebut menandakan bahwa pengajuan sudah dilakukan oleh pihak sekolah atau Operator Sekolah. Mohon menunggu selagi proses pengajuan berlangsung dan Anda dapat melakukan pengecekan status secara berkala melalui Operator Sekolah pada laman verval PTK. Penting diingat, pengajuan NUPTK akan diverifikasi dan diproses sesuai antrian pengajuan.
Apa yang harus dilakukan jika status pengajuan NUPTK saya “Disetujui Dinas (Antrian Pusat)”?
Mohon untuk melakukan pengecekan status secara berkala di laman verval PTK melalui Operator Sekolah. Sebagai informasi, pengajuan NUPTK akan diverifikasi dan diproses sesuai antrian pengajuan.
Mengapa pengajuan NUPTK saya ditolak?
Operator Sekolah dapat melakukan pengecekan alasan penolakan pengajuan NUPTK di laman verval PTK. Oleh karena itu, silakan berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk pengecekan lebih lanjut.
Apa yang harus dilakukan apabila pengajuan NUPTK saya ditolak?
Jika Anda sudah mengetahui alasan penolakan pengajuan, silakan berkoordinasi dengan Operator Sekolah. Terdapat 2 tipe penolakan yang perlu diperhatikan:
Penolakan SK, silakan berkoordinasi dengan Operator Sekolah dan melampirkan SK terbaru yang sesuai. Pengajuan NUPTK Anda akan dilanjutkan tanpa mengulang antrian.
Penolakan dokumen, Terdapat informasi pada dokumen yang tidak valid atau tidak sama. Harap untuk berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk melakukan pengajuan NUPTK kembali dan melampirkan dokumen dengan sesuai.
Apa yang harus dilakukan jika status pengajuan NUPTK saya “Upload Ulang Berkas (Antrian Pusat)”?
Status tersebut akan tertera apabila terdapat berkas pengajuan yang kurang atau salah. Silakan untuk upload ulang berkas pengajuan.
Kendala NUPTK Aktif
Bagaimana cara mengetahui nomor dari NUPTK yang sudah terbit?
Silakan berkoordinasi dengan Operator Sekolah Anda untuk dapat melihat nomor dari NUPTK di Verval PTK pada tab ‘PTK Aktif’. Penting diingat, NUPTK memiliki 16 digit, bersifat acak dan tidak sama dengan NIK.
Bagaimana cara menonaktifkan NUPTK?
Silakan berkoodinasi dengan Operator Sekolah agar dapat dilakukan penonaktifan NUPTK pada laman verval PTK. Harap untuk meminta Operator Sekolah Anda untuk mengajukan penonaktifan NUPTK melalui Verval PTK dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani dan distempel di atas meterai 10.000. Sesuai dengan Kemendikti Nomor 133/M/2023 tahun 2023, PTK tidak bisa memiliki NUPTK dan NIDN secara bersamaan sehingga untuk PTK yang telah beralih fungsi menjadi dosen tidak perlu mengajukan penonaktifan NUPTK karena akan dikonfirmasi oleh pihak Dikti atau Perguruan Tinggi.
Kendala Data pada NUPTK
Apa yang harus dilakukan jika terdapat NUPTK ganda?
Apabila NUPTK Anda terindikasi ganda, harap untuk segera berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk melakukan pengajuan tukar NUPTK pada laman Verval PTK.
Apa yang harus dilakukan jika NUPTK saya terdata atas nama orang lain?
Jika terdapat perbedaan nama yang terdaftar pada NUPTK Anda, harap untuk segera berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk melakukan pengajuan ulang NUPTK.
Apa yang harus dilakukan jika saya terdata memiliki 2 NUPTK?
Untuk kendala ini, silakan berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk mengajukan tukar NUPTK. Penting diingat, pengajuan tukar NUPTK hanya bisa dilakukan jika hanya 1 guru itu saja memiliki 2 NUPTK. Jika terdapat 2 guru yang terdata pada 1 NUPTK, harap melakukan pengajuan ulang NUPTK.
Bagaimana cara mengubah data yang tidak sesuai/salah pada NUPTK saya?
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengubah data pada NUPTK yaitu:
Data harus sama dengan yang tersedia di Dukcapil sehingga jika terdapat ketidaksesuaian data di Dukcapil, mohon untuk melakukan perbaikan data tersebut terlebih dulu. Apabila Anda sudah memperbaiki data di Dukcapil, Anda diharuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan juga Unit Layanan Terpadu pada formulir berikut.
Perubahan data pada NUPTK hanya bisa dilakukan oleh Operator Sekolah pada menu ‘Pengajuan Perbaikan Arsip’ pada laman Verval PTK, maka dari itu silakan berkoordinasi dengan Operator Sekolah Anda terkait perubahan data.
Apa yang harus dilakukan jika data di Ruang GTK tidak sesuai dengan di NUPTK?
Apabila data di NUPTK sudah sesuai namun tertera berbeda di GTK, silakan laporkan hal tersebut melalui formulir pengaduan Unit Layanan Terpadu.
Apa itu Verval Data Pendidikan?
Sistem Verval Data Pendidikan hanya dapat diakses oleh Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama di wilayah setempat. Pemeriksaan data meliputi pengecekan terhadap keabsahan lampiran dokumen dan juga integrasi data dengan berbagai kementerian terkait, khususnya data kependudukan Indonesia. Seluruh proses dilakukan dengan menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi pengguna, dimana data hanya akan digunakan untuk tujuan verifikasi dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa izin.
Data apa saja yang diverifikasi dan validasi?
Data Badan Penyelenggara/Yayasan dan Satuan Pendidikan
Memastikan bahwa informasi yang terkait dengan badan penyelenggara/yayasan, seperti nama, alamat, dan legalitas, serta informasi mengenai satuan pendidikan, adalah akurat dan sah. Verifikasi dan validasi mencakup data yang telah diverifikasi akan dibandingkan dengan database resmi dari lembaga pemerintah terkait untuk memastikan kesesuaian informasi. Dokumen tersebut kemudian diperiksa oleh tim verifikasi untuk memastikan keaslian dan validitasnya. Verval Data Badan Penyelenggara/Yayasan dapat diakses di tautan berikut: Verval BadanPenyelenggara/Yayasan
Data Peserta Didik
Memastikan bahwa informasi peserta didik, seperti NISN, identitas kependudukan, dan riwayat pendidikan adalah valid dan tunggal. Informasi umum peserta didik dapat diperiksa secara mandiri oleh peserta didik maupun oleh wali/orang tua, ataupun melalui operator di satuan pendidikan tempat peserta didik menempuh pendidikan. Seluruh data yang tersedia telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Proses ini memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, mendukung transparansi dalam sistem pendidikan. Verval data peserta didik dapat diakses pada tautan berikut: Verval Data Peserta Didik
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan data kependudukan dan memastikan gelar ijazah sesuai, dan riwayat pengalaman kerja, adalah akurat dan sah. Proses pemeriksaan dokumen sebagai dasar untuk memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi syarat yang ditetapkan. Verval data PTK dapat diakses pada tautan berikut: Verval Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Data Lainnya
Selain data utama dalam pengelolaan data pendidikan nasional, data lainnya juga diverifikasi dan divalidasi (verval) untuk memastikan akurasi informasi. Contohnya termasuk data Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola verval di tingkat satuan pendidikan dan dinas, data anak tidak sekolah (ATS), data lulusan tingkat lanjut, dan verval data lainnya. Proses ini memastikan bahwa semua data yang dikelola adalah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
Di Mana Bisa Bertanya tentang NUPTK
Apabila mengalami kendala tentang NUPTK, silakan melaporkan ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen melalui formulir berikut ini: