Pada 2025 ini, ada dua Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu: Anugerah GTK dan Apresiasi GTK. Penyelenggaraan Anugerah & Apresiasi GTK merujuk tema Hari Guru Nasional Tahun 2025, yaitu GTK Hebat Indonesia Kuat.
Penerima dan Pemberian Hadiah
Tingkat Provinsi
- untuk 3 (tiga) orang peringkat teratas tiap kategori peserta dan tiap jenis penghargaan, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Tingkat Nasional
- peringkat 1 mendapatkan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tiap kategori peserta dan tiap jenis penghargaan.
- peringkat 2 mendapatkan uang sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap kategori peserta dan tiap jenis penghargaan.
- peringkat 3 mendapatkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap kategori peserta dan tiap jenis penghargaan.
- peserta terfavorit mendapatkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk peserta tiap kategori.
Peran BBGTK Jatim
- mengusulkan kandidat penerima Anugerah GTK Tahun 2025;
- menugaskan ASN yang ditetapkan sebagai anggota tim visitasi;
- melakukan koordinasi bersama UPT Direktorat Jenderal Vokasi, UPT Direktorat Jenderal PDM, UPT Badan Bahasa, UPT Pusdatin, Cabang Dinas Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan mitra untuk menyosialisasikan penyelenggaraan Anugerah GTK Tahun 2025; dan
- melakukan koordinasi dan melaksanakan verifikasi lapangan bersama tim visitasi.
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait Apresiasi GTK Tahun 2025.
- Menyiapkan dan menetapkan perangkat penyelenggara apresiasi di tingkat provinsi antara lain: penanggung jawab, panitia, tim penilai, admin aplikasi, sarana dan prasarana.
- Melakukan publikasi dan sosialisasi pedoman Apresiasi GTK Tahun 2025 ke Dinas Pendidikan, organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, dan komunitas belajar sesuai dengan kewenangannya.
- Menerima usulan peserta Apresiasi GTK Tahun 2025 dari Dinas Pendidikan.
- Melakukan penilaian administrasi, substansi, dan wawancara.
- Menetapkan dan memberikan penghargaan kepada peserta peringkat 3 (tiga) terbaik tiap kategori dan tiap jenis penghargaan di tingkat provinsi.
- Mengusulkan 1 (satu) peserta terbaik tingkat provinsi tiap kategori dan tiap jenis penghargaan ke Direktorat Jenderal untuk diikutkan dalam pelaksanaan Apresiasi GTK Tahun 2025 tingkat Nasional.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan Apresiasi GTK Tahun 2025 tingkat provinsi.
Peran Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
- Melakukan koordinasi pelaksanaan Apresiasi GTK Tahun 2025 tingkat daerah.
- Melakukan sosialisasi kepada GTK, dan komunitas belajar di wilayah kerja sesuai kewenangannya untuk mengikuti kegiatan Apresiasi GTK Tahun 2025.
- Menyampaikan usulan peserta Apresiasi GTK Tahun 2025 untuk masing-masing kategori kepada BBGTK.
- Menyampaikan usulan peserta Apresiasi GTK Tahun 2025 dari unsur pamong belajar dan penilik kepada Direktorat Jenderal.
Peran Direktorat Jenderal
- Membuat norma, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan Apresiasi GTK Tahun 2025.
- Menyelenggarakan Apresiasi GTK Tahun 2025 secara nasional.
- Menetapkan kepanitian nasional kegiatan Apresiasi GTK Tahun 2025.
- Melakukan sosialisasi pedoman penyelenggaraan Apresiasi GTK Tahun 2025 ke UPT dan publikasi kegiatan Apresiasi GTK Tahun 2025 kepada pihak terkait.
- Melatih admin aplikasi penyelenggaraan Apresiasi GTK Tahun 2025 untuk tingkat direktorat dan UPT.
- Menetapkan dan melatih tim penilai provinsi dan tim penilai nasional.
- Menerima usulan peserta Apresiasi GTK Tahun 2025 dari Dinas Pendidikan untuk kategori pamong belajar dan penilik.
- Menerima usulan peserta Apresiasi GTK Tahun 2025 dari Dinas Pendidikan untuk kategori Guru Pamong PPG.
- Melakukan penilaian tingkat nasional untuk masing-masing kategori penghargaan Apresiasi GTK Tahun 2025 tingkat nasional.
- Menetapkan peserta peringkat 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) tingkat nasional untuk tiap kategori dan tiap jenis penghargaan serta menetapkan peserta terfavorit tingkat nasional di tiap Direktorat terkait.
- Memberikan penghargaan apresiasi dan menerbitkan sertifikat bagi penerima apresiasi pada tingkat nasional.
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan Apresiasi GTK Tahun 2025 pada tingkat nasional.
ANUGERAH GTK
Anugerah GTK adalah Penghargaan dari Kemendikdasmen yang diberikan kepada Tokoh Masyarakat dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna dan menggembirakan; bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat serta pendidikan secara keseluruhan. Anugerah GTK 2025 tidak hanya menjadi wadah apresiasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat budaya berbagi praktik baik, mendorong keteladanan, dan memperluas inspirasi dalam upaya bersama membangun masa depan pendidikan Indonesia.
Tujuan penghargaan Anugerah GTK adalah untul : 1) Memberikan penghargaan kepada Tokoh Masyarakat dan GTK yang konsisten menunjukkan komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat dan pendidikan secara keseluruhan; dan 2) Menumbuhkan semangat kebanggaan, keteladanan, profesionalisme, GTK dalam mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua dan relevan dengan tuntutan zaman.
Lini Masa Anugerah GTK
Kandidat Penerima Anugerah GTK 2025
Unsur Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat merupakan individu selain GTK di bawah binaan Kementerian yang kiprahnya berdampak luas pada peningkatan kualitas pendidikan.
Unsur GTK
GTK di bawah binaan Kemendikdasmen yang meliputi:
- Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
- Pendidik nonformal (pamong belajar, tutor, atau pendidik PAUD);
- Kepala Satuan Pendidikan: Kepala Sekolah, Kepala SKB/PKBM dan Kepala Satuan PAUD/Pengelola PAUD;
- Pengawas Sekolah dan Penilik; dan
- Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium sekolah, dan tenaga perpustakaan sekolah).
Kategori Penerima Anugerah GTK 2025
- Guru dan pendidik nonformal yang dengan kebajikan, keteladanan, dan ketulusannya telah menyalakan pelita pengetahuan, membimbing murid menuju kecerdasan, dan menumbuhkan nilai-nilai luhur dalam setiap langkah pembelajaran.
- Kepala Satuan Pendidikan yang dengan kepemimpinan, kebijaksanaan, tata kelola yang berintegritas, serta karya nyata telah menghadirkan sekolah sebagai rumah belajar yang berdaya, berkarakter, dan berprestasi.
- Pengawas Sekolah dan Penilik yang dengan pengawasan dan pendampingan arif, arahan bijak, dan dedikasi tanpa henti telah memastikan mutu pendidikan terjaga serta mendorong terciptanya budaya belajar yang berkesinambungan.
- Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboratorium Sekolah, dan Tenaga Perpustakaan Sekolah) yang dengan pengabdian, ketekunan, dan karya penuh keikhlasan telah menjadi penopang utama terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan berdaya guna bagi semua.
- Tokoh Pendidikan, yang dengan komitmen, dedikasi, dan inovasinya berkontribusi nyata dan berdampak luas pada kemajuan pendidikan.
Persyaratan Penerima Anugerah Dari Unsur GTK
- Pegawai aktif dan berstatus ASN atau NonASN yang terdata pada DAPODIK atau SIMTENDIK.
- Telah bertugas secara konsisten paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut dan saat ini masih melaksanakan tugas sebagai GTK.
- Memiliki sifat tangguh, penuh semangat, tidak mudah menyerah, semua upaya dilakukan dengan sepenuh hati walaupun dalam kondisi sulit, dan rela berkorban dalam situasi tidak biasa serta penuh tantangan.
- Menunjukkan perilaku teladan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan baik di lingkungan satuan pendidikan maupun di lingkungan masyarakat dan keteladanannya diakui oleh komunitas satuan pendidikan dan masyarakat.
- Telah mendapat pengakuan masyarakat atas jasa/kiprahnya di bidang pendidikan yang berdampak paling singkat 5 (lima) tahun dan hingga saat ini masih dirasakan manfaatnya.
- Tidak menjadi kandidat yang mendaftar dalam program Apresiasi GTK Tahun 2025; dan
- Memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh murid, orang tua, dan/atau masyarakat;
- tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, disiplin pegawai, kode etik profesi, atau tindakan yang merugikan peserta didik/lingkungan pendidikan;
- tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan
- tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
Penjelasan Persyaratan Penerima Anugerah Dari Unsur Tokoh
- Memiliki Kepedulian Tinggi dan Dedikasi Nyata
Kandidat tokoh memiliki rekam jejak keterlibatan secara konsisten dan berkesinambungan paling singkat 5 (lima) tahun pada peningkatan kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, karir dan/atau kompetensi GTK. - Memiliki Reputasi dan Keteladanan Moral
Kandidat harus memenuhi seluruh syarat sebagai berikut:
- tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh masyarakat;
- tidak pernah terlibat pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat;
- tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi dan/atau pornoaksi; dan
- tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
- Pengorbanan Sumber Daya
Kandidat memenuhi salah satu atau lebih dari syarat berikut:
- mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan dan/atau peningkatan kompetensi GTK (misal: beasiswa, pelatihan, riset) secara konsisten dan terus-menerus;
- menyediakan sumberdaya non finansial (gedung/ruang pelatihan, sarana TIK) untuk peningkatan kompetensi GTK;
- menyumbangkan gagasan atau ide baru yang bermanfaat dalam mengembangkan pengetahuan lokal atau praktik baik, pemanfaatan teknologi atau metode baru untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan/atau kontribusi keahlian (mentoring, konsultasi, advokasi kebijakan);
- mendayagunakan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak (pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, dunia usaha) dan mendapat dukungan masyarakat luas terhadap kegiatannya serta mampu membangun kolaborasi lintas sektor demi keberlanjutan program kegiatan; dan/atau
- melibatkan, menggerakkan, dan memberdayakan orang lain (GTK, relawan, masyarakat) dan melakukan kaderisasi atau regenerasi sehingga program tidak berhenti di satu generasi.
- Berdampak
Kandidat memenuhi salah satu atau lebih dari syarat berikut:
- memberikan dampak yang signifikan dan terukur bagi penerima manfaat, misalnya:
- meningkatnya motivasi GTK untuk untuk berkarya, berinovasi, dan mengabdi;
- meningkatnya rasa percaya diri dan kebanggaan profesi bagi GTK; dan/atau
- meningkatnya partisipasi GTK dalam kegiatan pendidikan di tingkat sekolah, daerah, masyarakat, maupun nasional; dan/atau
- meningkatnya akses layanan (misal pembukaan kelas literasi baru, partisipasi warga belajar, pelatihan kewirausahaan/kecakapan hidup, menurunnya jumlah anak tidak sekolah).
- mendapat pengakuan masyarakat dan/atau dijadikan rujukan kebijakan atau praktik baik;
- skalabilitas dampak yang menjangkau lebih banyak GTK/sekolah/masyarakat dari waktu ke waktu; dan/atau
- sumber daya dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberi hasil optimal dibandingkan yang diberikan.
- memberikan dampak yang signifikan dan terukur bagi penerima manfaat, misalnya:
Unsur Pengusul Kandidat Anugerah GTK 2025
- UPT di lingkungan Kementerian;
- Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya; atau
- Masyarakat yaitu kelompok atau organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan/atau mengetahui secara langsung kiprah GTK yang diusulkan. Masyarakat dimaksud terdiri atas dewan pendidikan, forum wartawan pendidikan, komite sekolah, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha/dunia industri yang bermitra dengan satuan pendidikan, atau komunitas pendidikan lainnya.
Persyaratan Pengusul Kandidat Anugerah GTK 2025
- mengetahui kiprah kandidat GTK, termasuk rekam jejak kandidat GTK yang diusulkan;
- mengetahui dan/atau merasakan langsung dampak nyata terhadap lingkungan pendidikan yang dilakukan kandidat GTK;
- mengakui adanya terobosan atau perbaikan sistem kerja pengelolaan satuan pendidikan yang efektif;
- memiliki kemampuan menyampaikan narasi singkat keunggulan kandidat GTK dan melampirkan surat pengusulan, bukti portofolio berupa produk karya, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan, cerita dampak nyata, atau sejenisnya;
- mengajukan kandidat GTK dengan pertimbangan jujur, tidak didasari kepentingan pribadi, politik, atau konflik kepentingan;
- memiliki komitmen pada etika yaitu menghormati proses seleksi, menjaga kerahasiaan, dan bersedia memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan panitia penyelenggara secara bertanggung jawab; dan
- pengusul yang berasal dari masyarakat atau organisasi harus memiliki bukti pengesahan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Skema Anugerah GTK 2025
Tahap Pengusulan Kandidat Penerima Anugerah GTK 2025
- Pendaftaran Akun Pengusul
- Pengusul memiliki akun Google
- Mengakses SIM Anugerah GTK 2025 melalui tautan berikut:
https://penghargaan.gtk.kemendikdasmen.go.id/anugerah - Melengkapi profil pengusul
- Pendaftaran Kandidat
Pengusul mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen bukti dukung, dan portofolio kandidat.
Alur Pendaftaran Peserta Anugerah GTK 2025
Portofolio Kandidat Penerima Anugerah 2025
Portofolio kandidat dapat berisi SALAH SATU atau lebih:
- dokumen rekam jejak kandidat diantaranya memuat informasi mengenai pengalaman kerja di bidang pendidikan paling singkat 10 tahun
- produk karya (misal desain/media/bahan ajar digital, perangkat, teknologi, atau program)
- bukti dampak nyata dalam bentuk dokumen tertulis/video kegiatan/testimoni dari penerima manfaat, rekan sejawat, dan/atau pimpinan
- sertifikat, penghargaan, atau rekognisi pengakuan atau apresiasi karya/kiprah yang pernah diperoleh
- pernyataan dari atasan langsung kandidat bahwa kandidat tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, disiplin pegawai, kode etik profesi, atau tindakan yang merugikan peserta didik/lingkungan pendidikan
- publikasi karya atau pemberitaan media; dan/atau
- akun media sosial.
Anda dapat membaca detail penghargaan ANUGERAH GTK 2025 pada tautan berikut: Anugerah GTK 2025
APRESIASI GTK
Apresiasi GTK adalah penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta individu yang menggerakkan komunitas belajar dalam meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui penghargaan ini, Kemendikdasmen berkomitmen untuk menghargai dan mengapresiasi kontribusi pendidik dan tenaga kependidikan serta mendorong inovasi dan inspirasi dalam mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
Tujuan penghargaan Apresiasi GTK 2025 adalah untuk:
- Terealisasinya pemberian penghargaan kepada GTK dengan terpilihnya GTK yang transformatif, dedikatif, dan pelopor komunitas belajar
- Mengapresiasi praktik baik GTK dalam menerapkan program-program prioritas dan kebijakan transformasi pendidikan nasional melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas sekolah dan masyarakat.
- Mendorong GTK agar memiliki kemampuan transformatif, dedikatif dan kolaboratif.
- Mendapatkan repositori praktik baik GTK sebagai sumber belajar dan inspirasi nasional.
Lini Masa Apresiasi GTK 2025
Alur Penyelenggaraan Apresiasi GTK 2025
Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2025
Persyaratan Umum
- Kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV bagi guru, guru pamong PPG, kepala sekolah, pengawas sekolah, tutor, pamong belajar, dan penilik.
- Kualifikasi akademik paling rendah SMA/SMK bagi kepala satuan PAUD, pendidik PAUD, tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium sekolah, dan tenaga perpustakaan sekolah.
- Sedang aktif bekerja dan terdata di Dapodik.
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut terdata di Dapodik.
- Berkelakuan baik.
- Tidak pernah ditetapkan sebagai 3 (tiga) terbaik Apresiasi HGN Tahun 2023 atau 5 terfavorit Apresiasi HGN Tahun 2024.
- Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori
Persyaratan Khusus
- Bagi kepala satuan PAUD, pendidik PAUD pernah mengikuti diklat berjenjang bagi pendidik PAUD (KB/TPA/SPS).
- Bagi Guru Pamong PPG:
- pernah bertugas sebagai Guru Pamong PPG pada rentang waktu tahun 2022−2025
- memiliki surat keputusan sebagai Guru Pamong PPG yang terbaru dari LPTK penyelenggara PPG
- Bagi Kepala satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS terdata pada Dapodik tidak berstatus sebagai guru.
- Bagi pelopor komunitas belajar memiliki bukti pengakuan dari paling sedikit 3 (tiga) anggota kelompok belajar yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
Pengusulan Peserta Apresiasi GTK 2025
- Dinas pendidikan mengirim surat usulan peserta (Kategori Guru Pamong diusulkan oleh LPTK)
- UPT menerima usulan peserta (usulan peserta untuk kategori Guru Pamong diterima oleh Direktorat PPG, dan kategori Pamong Belajar dan Penilik diterima oleh Direktorat PAUD dan PNF)
- Peserta melengkapi persyaratan dan bukti karya melalui SIM
Skema Apresiasi GTK 2025
Kategori Apresiasi GTK 2025
GTK Transformatif
GTK Transformatif adalah GTK yang menunjukkan transformasi, kreativitas, pembaruan yang lebih baik dalam strategi, metode dan teknik pembelajaran, pemanfaatan teknologi sebagai media pembelajaran, refleksi praktik ajar, dan penerapan pendekatan pembelajaran mendalam berbasis 8 dimensi profil lulusan. Mereka menghasilkan karya nyata yang berdampak dan menginspirasi GTK lainnya.
Kategori GTK Transformatif
Penyelenggara | Kategori Peserta | Konten Karya |
---|---|---|
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal |
|
|
Direktorat Guru Pendidikan Dasar |
|
|
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus |
|
|
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan |
|
|
Direktorat Pendidikan Profesi Guru |
|
|
Kategori: Pamong Belajar, Penilik, dan Guru Pamong pada ProgramPendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan seleksi langsungdi tingkat Pusat/Nasional
GTK Dedikatif
GTK Dedikatif adalah GTK yang mendedikasikan serta mencurahkan tenaga, pikiran, waktu, dan selalu mengabdikan diri secara konsisten dalam melaksanakan tugasnya yang berdampak pada kemajuan pendidikan serta siap menghadapi tantangan dan tangguh menghadapi kesulitan dalam pendidikan yang berorientasi kepada murid dengan atau tanpa memanfaatkan teknologi.
Kriteria GTK Dedikatif
- Tingkat kesulitan dalam menjalankan tugas
- Tantangan dan resiko selama menjalankan tugas
- Daya tahan atau resilience dalam menjalankan tugas
- Letak geografis yang sulit dijangkau oleh transportasi umum
- Menunjukkan usaha gigih untuk mengatasi masalah pembelajaran
Penyelenggara | Kategori Peserta | Konten Karya |
---|---|---|
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal |
|
|
Direktorat Guru Pendidikan Dasar |
|
|
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus |
|
|
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan |
|
|
|
|
GTK Pelopor Komunitas Belajar
GTK Pelopor Komunitas Belajar adalah GTK yang merintis, memprakarsai dan/atau menggerakkan komunitas belajar dengan semangat belajar sepanjang hayat. Mereka merupakan figur yang proaktif, peduli terhadap kemajuan bersama, berkolaborasi dalam berbagi pengetahuan dan praktik baik, serta menciptakan lingkungan pembelajaran kolaboratif dengan menggerakkan komunitas belajarnya.
Penyelenggara | Kategori Peserta |
---|---|
Direktorat Guru PAUD dan PNF |
|
Direktorat Guru Pendidikan Dasar |
|
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus |
|
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan |
|
|
Anda dapat membaca detail penghargaan APRESIASI GTK 2025 pada tautan berikut:
Bapak/Ibu GTK juga dapat menyimak sosialisasi Penghargaan GTK 2025 pada Video berikut ini: