POS BAGIAN UMUM

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan PPPPTK.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran PPPPTK;
  2. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
  4. pelaksanaan urusan keuangan.

1. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran

#
Tugas
Fungsi
Kegiatan
Output
#
Judul POS
AMelaksanakan urusan perencanaan, program, dan anggaran PPPPTKMelakukan perencanaanmelakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja PusatKonsep Kerangka Kerja  (TOR)
1
POS  penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat
Melakukan Program dan Penganggaranmelakukan penyusunan bahan rencana program dan anggaranKonsep Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKAKL)
2
POS penyusunan bahan rencana program dan anggaran
Melakukan urusan Keuanganmelakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnyaRekap  pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya
3
POS pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya
melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal duniaRekap usulan penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia
4
POS Penyusunan penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia
melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran PusatDokumen pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat
4
POS Penyusunan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat
melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat laporan keuangan Pusat
 5
POS Penyusunan Laporan Keuangan
melakukan evaluasi pelaksanaan anggaranDokumen evaluasi pelaksanaan anggaran
6
POS Penelaahan Evaluasi Anggaran
melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaranbahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran
7
POS Penyusunan Tindak Lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran

2. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga

#
Tugas
Fungsi
Kegiatan
Output
#
Judul POS
BMelaksanakan urusan ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan melakukan penyusunan program kerja subbagianmelakukan penyusunan program kerja subbagianDokumen program kerja subbagian
1
POS penyusunan program kerja subbagian
Melakukan urusan Ketatausahaanmelakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian
surat masuk dan surat keluar
Dokumen persuratan
2
POS Urusan Persuratan
melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsipDokumen kearsipan
3
POS Urusan Kearsipan
melakukan pengelolaan perpustakaanDokumen pengelolaan perpustakaan
4
POS Pengelolaan Perpustakaan
Melakukan urusan Kehumasanmelakukan penyusunan bahan publikasiDokumen Materi Informasi dan Publikasi 
5
POS Penyusunan Bahan Informasi dan Publikasi

melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinanDokumen keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan
6
POS Urusan Keprotokolan
melakukan urusan dokumentasihasil dokumentasi
7
POS Urusan Dokumentasi
melakukan urusan risalah rapatDokumen risalah rapat
8
POS penyusunan risalah rapat
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen SubbagianRekap hasil penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian
9
POS penataan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian
Melakukan urusan Kerumahtanggaanmelakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahanDokumen pelaksanaan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan
10
POS pengelolaan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan
melakukan rencana kebutuhan, pengadaan BMNDokumen penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana
11
POS penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan BMN
melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negaraDokumen  inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara
12
POS penyusnan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnyaDokumen pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya
13
POS pengelolaan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya
melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasaranaDokumen pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana
14
POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Melakukan penyusunan laporan Subbagiandokumen laporan Subbagian
15
POS penyusunan laporan Subbagian

3. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian

#
Tugas
Fungsi
Kegiatan
Output
#
Judul POS
CMelaksanakan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian Melakukan urusan Ketatalaksanaanmelakukan penyusunan program kerja SubbagianDokumen Program Kerja subbagian
1
POS penyusunan program kerja Subbagian
melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasiDokumen Analisis Jabatan
2
POS penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi
melakukan penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnyaDokumen sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya
3
POS penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya
melakukan penyusunan bahan  formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawaiDokumen formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai
4
POS penyusunan bahan  formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai
melakukan melakukan penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnyaDokumen usulan kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya
5
POS  penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya
melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiunDokumen usulan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun
6
POS  Penyusunan usulan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun
Melakukan urusan Kepegawaianmelakukan urusan pemberian cuti pegawaiDokumen pemberian cuti pegawai
7
POS pengolahan pemberian cuti pegawai
melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawaiDokumen usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai
8
POS pengolahan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai
melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawaiDokumen disiplin dan pendayagunaan pegawai
9
POS pengolahan disiplin dan pendayagunaan pegawai
melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajarDokumen usulan pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar
10
POS penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar
melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnyaDokumen usulan penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya
11
POS penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya
melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawairekap hasil penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai
12
POS penataan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagianrekap hasil penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian
13
POS penataan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian
melakukan penyusunan laporan Subbagiandokumen laporan Subbagian
13
POS penyusunan laporan Subbagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI