Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan PPPPTK.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran PPPPTK;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan urusan keuangan.
1. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
# | Tugas | Fungsi | Kegiatan | Output | # | Judul POS |
| A | Melaksanakan urusan perencanaan, program, dan anggaran PPPPTK | Melakukan perencanaan | melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat | Konsep Kerangka Kerja (TOR) | 1 | POS penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat |
| Melakukan Program dan Penganggaran | melakukan penyusunan bahan rencana program dan anggaran | Konsep Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKAKL) | 2 | POS penyusunan bahan rencana program dan anggaran | ||
| Melakukan urusan Keuangan | melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya | Rekap pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya | 3 | POS pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya | ||
| melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia | Rekap usulan penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia | 4 | POS Penyusunan penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia | |||
| melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat | Dokumen pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat | 4 | POS Penyusunan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat | |||
| melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat | laporan keuangan Pusat | 5 | POS Penyusunan Laporan Keuangan | |||
| melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran | Dokumen evaluasi pelaksanaan anggaran | 6 | POS Penelaahan Evaluasi Anggaran | |||
| melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran | bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran | 7 | POS Penyusunan Tindak Lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran |
2. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
# | Tugas | Fungsi | Kegiatan | Output | # | Judul POS |
| B | Melaksanakan urusan ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan | melakukan penyusunan program kerja subbagian | melakukan penyusunan program kerja subbagian | Dokumen program kerja subbagian | 1 | POS penyusunan program kerja subbagian |
| Melakukan urusan Ketatausahaan | melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar | Dokumen persuratan | 2 | POS Urusan Persuratan | ||
| melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip | Dokumen kearsipan | 3 | POS Urusan Kearsipan | |||
| melakukan pengelolaan perpustakaan | Dokumen pengelolaan perpustakaan | 4 | POS Pengelolaan Perpustakaan | |||
| Melakukan urusan Kehumasan | melakukan penyusunan bahan publikasi | Dokumen Materi Informasi dan Publikasi | 5 | POS Penyusunan Bahan Informasi dan Publikasi | ||
| melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan | Dokumen keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan | 6 | POS Urusan Keprotokolan | |||
| melakukan urusan dokumentasi | hasil dokumentasi | 7 | POS Urusan Dokumentasi | |||
| melakukan urusan risalah rapat | Dokumen risalah rapat | 8 | POS penyusunan risalah rapat | |||
| melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | Rekap hasil penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | 9 | POS penataan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | |||
| Melakukan urusan Kerumahtanggaan | melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan | Dokumen pelaksanaan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan | 10 | POS pengelolaan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan | ||
| melakukan rencana kebutuhan, pengadaan BMN | Dokumen penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana | 11 | POS penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan BMN | |||
| melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara | Dokumen inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara | 12 | POS penyusnan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara | |||
| melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya | Dokumen pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya | 13 | POS pengelolaan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya | |||
| melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana | Dokumen pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana | 14 | POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana | |||
| Melakukan penyusunan laporan Subbagian | dokumen laporan Subbagian | 15 | POS penyusunan laporan Subbagian |
3. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian
# | Tugas | Fungsi | Kegiatan | Output | # | Judul POS |
| C | Melaksanakan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian | Melakukan urusan Ketatalaksanaan | melakukan penyusunan program kerja Subbagian | Dokumen Program Kerja subbagian | 1 | POS penyusunan program kerja Subbagian |
| melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi | Dokumen Analisis Jabatan | 2 | POS penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi | |||
| melakukan penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya | Dokumen sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya | 3 | POS penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya | |||
| melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai | Dokumen formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai | 4 | POS penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai | |||
| melakukan melakukan penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya | Dokumen usulan kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya | 5 | POS penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya | |||
| melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun | Dokumen usulan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun | 6 | POS Penyusunan usulan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun | |||
| Melakukan urusan Kepegawaian | melakukan urusan pemberian cuti pegawai | Dokumen pemberian cuti pegawai | 7 | POS pengolahan pemberian cuti pegawai | ||
| melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai | Dokumen usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai | 8 | POS pengolahan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai | |||
| melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai | Dokumen disiplin dan pendayagunaan pegawai | 9 | POS pengolahan disiplin dan pendayagunaan pegawai | |||
| melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar | Dokumen usulan pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar | 10 | POS penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar | |||
| melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya | Dokumen usulan penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya | 11 | POS penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya | |||
| melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai | rekap hasil penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai | 12 | POS penataan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai | |||
| melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | rekap hasil penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | 13 | POS penataan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian | |||
| melakukan penyusunan laporan Subbagian | dokumen laporan Subbagian | 13 | POS penyusunan laporan Subbagian |



Diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarorganisasi/antarbagian untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar