Pelaksana
POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Waktu Penyelesaian: 2 jam 40 menit)
![]() |
Klik untuk memperbesar |
Dokumen POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
- POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
- F-RT-030 Jadwal Pemeliharaan Gedung
- F-RT-031 Jadwal Pemeliharaan Kendaraan Bermotor/Mesin
- F-RT-032 Jadwal Pemeliharaan Alat/Barang
- I-RT-001 Instruksi Kerja Tata Cara Pemeriksaan Barang/Alat Berkala
- F-RT-022 Kartu Pemeriksaan Berkala Barang/Alat
- F-RT-023 Kartu Pemeriksaan Berkala Gedung
- F-RT-024 Kartu Pemeriksaan Berkala Kendaraan Bermotor/Mesin
- F-RT 026 Laporan Kerusakan Barang/Alat
- I-RT-002 Instrusi Kerja Tata Cara Pengelolaan Barang Rusak
- F-RT-029 Tanda Khusus Barang Rusak
- F-RT-025 Formulir Usulan Perbaikan Barang/Alat
Rincian Prosedur
Teknisi membuat jadwal Pemeliharaan Sarpras berikut ini:Sesuai jadwal di atas, Teknisi melakukan pemeriksaan berkala terhadap seluruh sarpras, mengacu pada:
Hasil pemeriksaan dicatat pada:
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan barang rusak dan dapat diperbaiki, maka dilakukan perbaikan.
Informasi kerusakan barang juga dapat diperoleh dari unit pengguna yang mengisi:
Apabila barang yang rusak tidak bisa diperbaiki pada saat itu, maka mengacu kepada:
Selanjutnya barang diberi label:Barang Rusak terdiri dari dua: Barang/Alat Rusak Total dan Barang/Alat yang Akan Diperbaiki.
Barang Rusak yang termasuk kategori bisa diperbaiki, diperiksa kembali apakah dapat diperbaiki sendiri oleh teknisi Lembaga atau perlu penyedia jasa perbaikan dari luar Lembaga. Barang yang dapat diperbaiki oleh teknisi segera diperbaiki untuk digunakan kembali oleh pengguna.
Barang Rusak yang termasuk kategori bisa diperbaiki, diperiksa kembali apakah dapat diperbaiki sendiri oleh teknisi Lembaga atau perlu penyedia jasa perbaikan dari luar Lembaga. Barang yang dapat diperbaiki oleh teknisi segera diperbaiki untuk digunakan kembali oleh pengguna.
Untuk barang yang tidak dapat diperbaiki sendiri oleh Teknisi dan Barang Rusak Total, maka Pengadministrasi Kerumahtanggaan mengajukan usulan perbaikan barang melalui pengadaan jasa perbaikan atau Usulan Pengadaan barang baru kepada Kepala Subbag TURT dengan menggunakan:
Kepala Subbag TURT menyampaikan usulan perbaikan barang kepada Kepala Bagian Umum yang akan melakukan penelaahan. Apabila nilai perbaikan barang sesuai dengan kewenangan, maka dapat dilanjutkan perbaikan kepada penyedia jasa dan mengacu kepada:
- Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar