Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkuat sistem asesmen nasional yang berkeadilan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan pendidikan masa kini.

TKA, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Dirancang untuk menjadi alat ukur yang objektif, TKA hadir untuk melengkapi ekosistem asesmen pendidikan, baik dalam konteks pembelajaran maupun perumusan kebijakan publik.

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.

Evaluasi hasil belajar peserta didik tidak terstandar yang dilakukan guru selama ini mengandung berbagai permasalahan, yang diidentifikasi sebagai berikut:

  • Variasi Standar. Standar penilaian antar guru dan antar sekolah berbeda, sehingga nilai rapor murid sulit dibandingkan dan menimbulkan keraguan ketika dipakai dalam seleksi jalur prestasi PPDB maupun penerimaan mahasiswa.
  • Integritas Diciderai. Sebagian sekolah, terutama yang mutunya kurang, cenderung memberi nilai yang lebih tinggi daripada seharusnya. Meski mungkin dilandasi maksud baik, praktik ini menormalisasi ketidakjujuran.
  • Kualitas Soal Rendah. Pada sebagian sekolah, soal ulangan dan ujian cenderung kurang berkualitas (tidak tepat untuk mengukur kompetensi yang ingin dikembangkan dalam kurikulum, dan dapat mendorong pembelajaran yang dangkal).
  • Motivasi Kurang. Sebagian guru merasa belum mampu merancang penilaian dan pembelajaran yang mendorong murid belajar tanpa adanya ujian dari pemerintah. Sebagian murid juga kurang termotivasi karena persepsi bahwa semua pasti naik kelas dan lulus.
  • Hasil Evaluasi Kurang Handal. Hasil evaluasi oleh guru dipandang kurang handal untuk digunakan pada kondisi yang melibatkan perbandingan antarsekolah/wilayah seperti seleksi penerimaan murid jalur prestasi, seleksi perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, dan dunia kerja.

Persyaratan Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)

TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif, mmeliputi:
  • Kelas 6 SD/MI/Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat dan berada pada semester terakhir, dengan laporan hasil belajar kelas V dan semester gasal kelas VI.
  • Kelas 9 SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang dan berada pada semester terakhir, dengan laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
  • Kelas 12 SMA/MA/Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK program 3 tahun, dan berada pada semester terakhir, dengan laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
  • Kelas 13 SMK program 4 tahun, dengan laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
    • Murid berkebutuhan khusus, selama tidak memiliki hambatan intelektual.

Mekanisme Pendaftaran Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Proses pendaftaran TKA melibatkan beberapa langkah yang dikoordinasikan oleh satuan pendidikan dan berbagai tingkat penyelenggara:

  1. Murid mendaftarkan diri dengan mengisi dan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani orang tua/wali ke satuan pendidikan. Untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK, surat ini juga mencantumkan mata uji pilihan.
  2. Murid menyerahkan pas foto terbaru (6 bulan terakhir) dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
  3. Operator satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA.
  4. Dinas pendidikan dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk verifikasi dan validasi data oleh satuan pendidikan. 
  5. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS.
  6. Kepala satuan pendidikan memvalidasi data DNS, dan setelah tidak ada perubahan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian mengunggahnya ke laman TKA.
  7. Penyelenggara tingkat daerah (dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya) memvalidasi SPTJM yang telah diunggah.
  8. Penyelenggara tingkat daerah melakukan penomoran peserta melalui laman pendataan.
  9. Penyelenggara tingkat daerah menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan.
  10. Penyelenggara tingkat daerah menerbitkan dan mendistribusikan kartu peserta kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
Mekanisme Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Kewajiban dan Hak Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)

  1. Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
  2. Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
  4. Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai. Jika belum sesuai, perbaikan data dapat melalui mekanisme Verval Peserta Didik, atau murid dapat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada Kemendikdasmen.
  5. Mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi.
  6. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  7. Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
  8. Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  9. Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Struktur Ujian dan Mata Uji Tes Kemampuan Akademik (TKA)

TKA disiapkan dalam bentuk soal digital menggunakan sistem aplikasi Kemendiknas dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Bentuk soal TKA adalah objektif (Pilihan Ganda dan Pilihan Ganda Kompleks). Bentuk pilihan ganda kompleks mencakup model multiple choice multiple answers (MCMA) dan kategori (misalnya, benar/salah, sesuai/tidak sesuai untuk beberapa pernyataan). Mata uji TKA dibagi berdasarkan jenjang.

Mata Uji TKA Kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan Kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika

Mata Uji TKA Kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK serta Kelas 13 SMK program 4 tahun

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • Mata pelajaran pilihan. Peserta jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat memilih 2 (dua) mata pelajaran dari daftar seperti Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Antropologi, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Prancis, Bahasa Jepang, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin, dan Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris tingkat lanjut. Untuk jenjang SMK/MAK, pilihan pertama adalah Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan, dan pilihan kedua adalah salah satu dari mata pelajaran pilihan lainnya.

Kompetensi yang Diujikan (Khusus SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK)

Kerangka asesmen TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK memuat latar belakang, tujuan, mata uji, jenis soal, serta muatan dan kompetensi yang diujikan. Berikut adalah garis besar kompetensi yang diukur untuk mata uji wajib dan pilihan.

Mata Uji Wajib

  • Bahasa Indonesia: Fokus pada keterampilan membaca (pemahaman tekstual, inferensial, evaluasi, dan apresiasi) menggunakan teks informasi dan fiksi.
  • Matematika: Mengukur kemampuan memahami fakta, konsep, prinsip, prosedur, serta menerapkan pengetahuan matematika untuk menyelesaikan masalah (problem solving) pada elemen Bilangan, Aljabar, Geometri dan Pengukuran, Data dan Peluang, serta Trigonometri. Diukur pada level kognitif Pengetahuan dan Pemahaman, Aplikasi, dan Penalaran.
  • Bahasa Inggris: Mengukur keterampilan membaca beragam jenis teks berbahasa Inggris (descriptive, recount, narrative, procedure, analytical exposition) dalam konteks sehari-hari, vokasional, dan akademik. Diukur pada level kompetensi pemahaman tekstual, inferensial, serta evaluasi dan apresiasi, disesuaikan dengan standar CEFR tingkat B1 dan A2.

Mata Uji Pilihan

  • Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut: Sama seperti Bahasa Indonesia wajib, fokus pada keterampilan membaca dengan tingkat kompleksitas teks yang lebih tinggi.
  • Matematika Tingkat Lanjut: Mengukur kemampuan memahami konsep, prinsip, prosedur, dan problem solving dalam elemen Aljabar (Matriks, Polinomial, Fungsi), Geometri dan Pengukuran (Vektor, Lingkaran, Transformasi Geometri), dan Kalkulus (Limit). Diukur pada level Pengetahuan dan Pemahaman, Aplikasi, dan Penalaran.
  • Fisika: Mengukur pemahaman konseptual, berpikir kritis, dan penerapan prinsip fisika (Kinematika, Dinamika, Fluida, Gelombang, Kalor dan Termodinamika, Kelistrikan) dalam berbagai konteks, serta keterampilan proses sains.
  • Kimia: Mengukur penguasaan konsep kimia, penerapannya dalam penyelesaian masalah, dan analisis permasalahan kimia (Kimia Dasar, Kimia Analitik, Kimia Fisik, Kimia Organik) dalam konteks penyelidikan ilmiah, fenomena sehari-hari, isu lingkungan, dan industri.
  • Biologi: Mengukur kemampuan berpikir dan keterampilan proses/inkuiri terkait konsep keanekaragaman hayati, sel, dan proses pada makhluk hidup. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila: Mengukur kemampuan menjelaskan, menerapkan, dan menganalisis Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI. Diukur pada level Pemahaman konsep, Penerapan konsep, dan Penalaran.
  • Ekonomi: Menilai pemahaman konseptual dan keterampilan analitis pada Konsep Dasar Ilmu Ekonomi, Ekonomi Mikro dan Makro, Ekonomi Internasional, dan Akuntansi Keuangan Dasar. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
  • Geografi: Mengukur kemampuan memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural terkait fenomena geosfer. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
  • Sosiologi: Mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis fenomena sosial, termasuk Masyarakat Multikultural, Perubahan Sosial Budaya, Penelitian Sosial, dan Kelompok Sosial. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
  • Sejarah: Mengukur kemampuan memahami dan mengkaji peristiwa sejarah dalam konteks ruang dan waktu, serta mengembangkan berpikir historis. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
  • Antropologi: Mengukur kemampuan memahami, menganalisis, dan mengaplikasikan antropologi sebagai disiplin keilmuan, termasuk Etnografi, Masyarakat Multikultural, Perubahan Sosial Budaya, Kearifan Lokal dan Tradisi Lisan. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
  • Bahasa Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Korea, Arab: Fokus pada keterampilan membaca teks sederhana dengan tingkat kompleksitas yang sesuai dengan standar bahasa terkait (CECRL A2-2, GER A1 Plus-A2.1, JF Standard A1, HSK 1, TOPIK I Level 1), mengukur pemahaman literal, reorganisasi, dan pemahaman inferensial.
  • Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan (SMK/MAK): Menilai pemahaman konseptual dan keterampilan analitis terkait kegiatan produksi, pemasaran, distribusi, dan pengelolaan usaha, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.

Penyelenggaraan TKA

Pelaksanaan TKA melibatkan berbagai pihak di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang terakreditasi dan terdaftar di Dapodik atau EMIS dapat menjadi pelaksana TKA, dengan kriteria memiliki infrastruktur memadai (listrik, komputer, internet) dan proktor serta teknisi berpengalaman. Jika tidak memenuhi kriteria, satuan pendidikan dapat menumpang di tempat lain atas persetujuan dinas pendidikan/kementerian agama.

Kolaborasi Penyelenggara TKA

TKA dilaksanakan menggunakan sistem asesmen berbasis komputer dengan moda daring atau semi daring. Jadwal pelaksanaan TKA ditetapkan dan diumumkan oleh penyelenggara tingkat pusat paling lambat 3 bulan sebelumnya.

Sumber Daya Manusia dan Peran Mereka:

Petugas Pendataan: Memastikan validitas data murid, mengimpor data, mengunggah foto, dan memverifikasi DNS.

Proktor: Menginstal dan mengkonfigurasi aplikasi, mengelola data peserta melalui laman TKA, merilis token, dan menyelesaikan kendala teknis. Satu proktor menangani maksimal 40 komputer klien.

Teknisi: Memastikan sarana komputer dan jaringan berfungsi baik, mengelola kelistrikan, dan membantu proktor instalasi aplikasi.

Pengawas: Memastikan ketertiban ruang TKA, membacakan tata tertib, membagikan kartu login, dan mencatat kejadian selama tes. Pengawas harus berasal dari satuan pendidikan lain dan bukan pengampu mata pelajaran yang diujikan. Satu pengawas mengawasi maksimal 20 peserta.

Waktu Pelaksanaan TKA

2 hari untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Hari kedua: 2 mata pelajaran pilihan.

1 hari untuk SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Hari pertama: Matematika dan Bahasa Indonesia.

Pembiayaan Pelaksanaan: Anggaran pelaksanaan TKA mencakup persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Sumber biaya dapat berasal dari Anggaran Satuan Pendidikan, APBD, APBN, dan/atau sumber lain yang sah. Biaya TKA di satuan pendidikan dianggarkan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).


Pertanyaan yang Sering tentang Tes Kemampuan Akademik 

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI