Pejabat Administrasi dan Fungsional PPPPTK PKn dan IPS Ikuti Asesmen Daring Kemendikbud

Awal Juli ini, pejabat administrasi dan fungsional PPPPTK PKn dan IPS mengikuti Asesmen Pegawai Kemendikbud yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kemendikbud. Materi dan metode Asesmen Pegawai Kemendikbud berbasis website daring ini terdiri dari Asesmen Potensi Kompetensi dan Tes Psikometri. Dua kelompok jabatan administrasi yaitu pejabat administrator (setara jabatan eselon III) dan pengawas (setara jabatan eselon IV) wajib mengikuti kedua metode, sementara pejabat fungsional dan pelaksana mengikuti Asesmen Potensi Kompetensi. Tes psikometri yang terdiri dari psikotes, tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), dan tes wawancara. Psikotes dan tes MMPI telah dilaksanakan oleh para pejabat administrator dan pengawas di RSU Dr. Soetemo Surabaya pada 5 dan 6 Juli lalu, sedangkan tes wawancara menyusul Jumat, 13 Juli. Sementara itu, Asesmen Potensi Kompetensi akan dilaksanakan hari ini dan besok (11 dan 12 Juli 2018).
Pejabat administrator dan pengawas PPPPTK PKn dan IPS tengah menyimak arahan petugas menjelang tes psikometri.
Pejabat administrator dan pengawas PPPPTK PKn dan IPS tengah menyimak arahan petugas menjelang tes psikometri di RSU Dr. Soetomo Surabaya. (Foto: Juliasih)

Asesmen Pegawai Mendukung Implementasi Sistem Merit

Asesmen pegawai merupakan salah satu langkah dalam rangka menyelenggarakan Manajemen ASN di lingkungan Kemendikbud berdasarkan Sistem Merit sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

UU ASN menguraikan bahwa manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Dalam konteks undang-undang tersebut, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sistem Merit merupakan perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)Melalui proses asesmen pegawai inilah Kemendikbud melakukan proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan.
Proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan dilakukan melalui proses asesmen.
Proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan dilakukan melalui proses asesmen.

Dari proses asesmen diharapkan dapat diperoleh informasi profil potensi kompetensi pegawai, tingkat kesesuaian kompetensi dengan syarat jabatan, serta kekuatan dan kelemahan pegawai. Dengan demikian, kompetensi merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Sistem Merit. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dapat dilakukan analisis gap kompetensi pegawai yang bermanfaat sebagai acuan dalam merencanakan program peningkatan kompetensi pegawai yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Pejabat fungsional widyaiswara menyimak sesi panduan pengerjaan soal yang disampaikan oleh Agung Samudra, petugas asesemen daring dari Subbag Tata Laksana dan Kepegawaian PPPPTK PKn dan IPS.
Pejabat fungsional widyaiswara PPPPTK PKn dan IPS menyimak sesi panduan pengerjaan soal yang disampaikan oleh Agung Samudra, petugas asesemen daring dari Subbag Tata Laksana dan Kepegawaian, Rabu (11 Juli 2018).

Hasil Asesmen Pegawai Kemendikbud


Hasil Asesmen Potensi Kompetensi menjadi dokumen rahasia unit kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing. Hasil ini digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pimpinan unit kerja dalam manajemen kepegawaian (penataan pegawai, peningkatan kompetensi pegawai, perencanaan suksesi dan karir pegawai, identifikasi pegawai potensial dalam rangka penyiapan talent pool) di lingkungan unit kerjanya. Dalam penggunaannya, hasil asesmen yang merupakan profil potensi kompetensi harus disandingkan dengan data lain, seperti kinerja dan kedisipilinan. Sementara itu, hasil Tes Psikometri merupakan dokumen rahasia kepegawaian di lingkungan Biro Kepegawaian. Informasi hasil Tes Psikometri ini dapat diakses hanya oleh Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Kepegawaian. Data hasil Tes Psikometri digunakan Kepala Biro Kepegawaian dan Sekretaris Jenderal sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perencanaan suksesi jabatan struktural. 

Sumber: Sosialisasi Asesmen Pegawai
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI