Tujuh Kriteria BKN Award 2018 bagi Instansi Pemerintah

BKN Award 2018 akan dianugerahkan kepada Instansi Pemerintah Pengelola Kepegawaian terbaik sepanjang tahun 2017 dalam Rakornas Kepegawaian 2018 yang akan dihelat BKN di Gedung Indonesia Convention Exchibition (ICE) BSD Tangerang pada 11 Juli 2018 mendatang. BKN telah menetapkan tujuh kriteria instansi pemerintah yang laik untuk menerima BKN Award 2018 ini. Ketujuh kriteria penilaian BKN Award 2018 tersebut meliputi:
  1. Perencanaan Formasi;
  2. Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun;
  3. Implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
  4. Pemanfaatan Computer Asissted Test (CAT-BKN);
  5. Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN);
  6. Implementasi Penilaian Kinerja; dan
  7. Komitmen Pengawasan dan Pengendalian.
  BKN Award
BKN Award

Ketujuh kriteria penilaian tersebut secara lebih rinci dijabarkan dalam 22 (dua puluh dua) poin sebagai berikut:

Kriteria pertama, Perencanaan Formasi, meliputi: 1) Instansi mempunyai peta jabatan dan rencana Kebutuhan Pegawai untuk 5 tahun yang disusun berdasarkan Anjab dan ABK untuk seluruh pegawai, 2) Instansi menerapkan sistem aplikasi untuk analisis kebutuhan pegawai untuk seluruh jabatan yang dikelola secara berkala untuk seluruh jabatan, dan 3) Instansi mengajukan rencana formasi dengan kelengkapan data terkini terkait dengan rasio anggaran belanja pegawai, rasio alokasi Batas Usia Pensiun (BUP) secara lengkap untuk seluruh jabatan.

Kriteria kedua, Pelayanan Pengadaan, mencakup: 1) Instansi memiliki komitmen akan ketepatan waktu penyampaian data usul pengadaan dan kelengkapan berkas usulan, dan 2) Instansi memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah terkait dengan Berkas Tidak Lengkap (BTL).

Kriteria ketiga, Implementasi SAPK, terdiri atas: 1) Rutinitas Instansi melakukan up-date dan validasi data secara berkala, 2) Transaksi data melalui SAPK terintegrasi dengan aplikasi kepegawaian instansi terkait, 3) Percepatan processing data terkait dengan pelayanan kepegawaian (Kenaikan Pangkat, Pengadaan, Mutasi, dan Pensiun), 4) Ketersediaan infrastruktur penunjang penyelenggaraan SAPK, dan 5) Ketersediaan SDM penyelenggara SAPK yang kompeten.

Kriteria keempat, Pemanfaatan CAT-BKN, meliputi: Instansi memanfaatkan CAT-BKN dalam berbagai kegiatan manajemen kepegawaian terkait dengan seleksi, pemetaan, diklat, ikatan dinas, dll sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Kriteria kelima, Penilaian Kompetensi ASN, terdiri atas: 1) Ketersediaan Unit penyelenggara kegiatan penilaian kompetensi, 2) Pemanfaatan kegiatan penilaian kompetensi, dan 3) Tingkat kepatuhan instansi terhadap hasil dari penilaian kompetensi.

Kriteria keenam, Implementasi Penilaian Kinerja: 1) Instansi telah melaksanakan penjabaran kegiatan tugas jabatan (target kinerja) yang dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara heirarki, 2) Instansi telah melaksanakan pengukuran kinerja organisasi terkait dengan indeks kepuasan masyarakat (IKM), 3) Instansi telah membentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Perundang-undangan, 4) Instansi telah memanfaatkan penilaian kinerja untuk pembinaan PNS, 5) Instansi telah melaksanakan kepatuhan pelaporan Penilaian kinerja PNS (e-Lapkin), dan 6) Instansi telah menggunakan aplikasi e-kinerja yang terintegrasi dengan sistem aplikasi lainnya.

Kriteria ketujuh, Komitmen Pengawasan dan Pengendalian, mencakup: 1) Instansi memiliki kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, dan 2) Instansi memiliki komitmen melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin dan/atau pemberhentian terhadap PNS yang melakukan kejahatan jabatan.

Selanjutnya dalam melakukan penilaian untuk menentukan instansi mana saja yang laik menerima anugerah BKN Award tersebut, Tim BKN Award juga telah melakukan tahapan alur kerja penilaian, sebagai berikut: pembuatan validasi dan alat ukur, penyebaran instrumen dan penilaian, pengolahan data penilaian yang sudah terkumpul, dan terakhir validasi pemenang.

BKN Award, Anugerah Pelayanan Prima Pengelola Kepegawaian

BKN Award merupakan ajang kepegawaian paling ditunggu seluruh pengelola kepegawaian di Indonesia. BKN Award merupakan ajang bergengsi bagi para pengelola kepegawaian instansi pemerintah Indonesia untuk pengakuan prestasi kinerja pelayanan prima bidang pengelolaan kepegawaian. Penganugerahan BKN Award juga juga merupakan upaya BKN dalam mendukung dan mewujudkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Tropi BKN Award diperebutkan dan dianugerahkan kepada pengelola kepegawaian terbaik sejak tahun 2011. 

Sumber:
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI