Materi tentang Fraud dalam Capacity Building Pegawai

Materi tentang fraud disampaikan oleh Bapak Sumadianto Affandi, Kepala Bagian Umum PPPPTK PKn dan IPS, pada hari kedua kegiatan Capacity Building Pegawai di Yogyakarta, 18 November 2018. Materi ini disampaikan dalam rangka penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja lembaga.

Bapak Sumadianto Affandi, Kepala Bagian Umum PPPPTK PKn dan IPS, menyampaikan materi tentang fraud pada hari kedua kegiatan Capacity Building Pegawai di Yogyakarta, 18 November 2018.
Bapak Sumadianto Affandi, Kepala Bagian Umum PPPPTK PKn dan IPS, menyampaikan materi tentang fraud pada hari kedua kegiatan Capacity Building Pegawai di Yogyakarta, 18 November 2018.

PENGERTIAN FRAUD

FRAUD adalah pelanggaran yang dilakukan secara sengaja terhadap standar/prosedur dan/atau Kode Etik dan/atau nilai-nilai budaya perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada, pelanggaran yang bersifat kriminal seperti pelanggaran Hukum Pidana dan/atau Hukum Perbankan yang dapat menyebabkan atau telah menyebabkan kerugian materiil kepada bank atau nasabah dan/atau baik secara langsung atau tidak langsung memberikan keuntungan kepada Pekerja, keluarga Pekerja, atau pihak ketiga lainnya.


UNSUR-UNSUR FRAUD

  1. Perbuatan melawan hukum/ketentuan dengan sengaja
  2. Pelaku, orang dalam atau orang luar
  3. Mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok
  4. Menimbulkan kerugian bagi orang lain atau perusahaan

SEGITIGA FRAUD (FRAUD TRIANGLE THEORY)

1. Need/Pressure

  • Adanya TEKANAN kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh pelaku fraud (contohnya: tekanan ekonomi/masalah keuangan, misalnya banyak hutang, kebutuhan tidak terduga, biaya kesehatan)
  • Konsumtif: pengeluaran lebih besar daripada penghasilan, gaya hidup melebihi kemampuan
  • Sifat buruk (Contoh: judi, narkoba, minuman keras)
  • Lingkungan pekerjaan (Contoh: perlakuan buruk dari atasan)
  • Kesenjangan sosial 
  • Politik, misalnya: untuk dana kampanye

2. Opportunity

PELUANG yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan fraud biasanya disebabkan karena internal control yang lemah, kurangnya pengawasan, dan penyalahgunaan wewenang.


Faktor-faktor yang dapat meningkatkan faktor kesempatan, antara lain:
  • Sistem pengendalian yang lemah
  • Tidak ada ukuran kualitas kerja yang baku
  • Gagal/tidak ada sanksi pada pelaku fraud
  • Kurangnya informasi sehingga tidak memahami keadaan yang sebenarnya

3. Rationalization

Pelaku mencari alasan PEMBENARAN atas tindakan fraud yang dilakukan, misalnya:
  • Tindakannya untuk membiayai biaya pengobatan
  • Masa kerja yang cukup lama dan merasa seharusnya berhak mendapatkan lebih daripada yang dia dapatkan (posisi, gaji, promosi)
  • Tidak ada pembagian dari keuntungan perusahaan kepada karyawan
Faktor-faktor yang dapat meningkatkan faktor pembenaran:
  • Mencontoh atasan atau teman sekerja
  • Iri hati
  • Balas dendam
Di antara ketiga elemen segitiga fraud, OPPORTUNITY merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui: 
  • Penerapan proses, prosedur dan kontrol
  • Upaya deteksi dini terhadap fraud


PELAKU FRAUD

1. Employees – Karyawan Bank
2. Customers – Nasabah Bank
3. Vendors and Agencies – Mereka yang memberikan service kepada bank, namun melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti menjual data bank, memalsukan tagihan, mark up harga, dsb


AKIBAT FRAUD

Bagi BANK
  • Kerugian finansial
  •  Biaya tambahan utk proses polisi, kejaksaan, pengadilan
  • Reputasi buruk dimata BI, customers, pemegang saham
Bagi PELAKU
  • Sanksi dari perusahaan
  • Hukuman sosial ( malu, dijauhi teman, keluarga ikut malu )
  • Tercemarnya nama baik
  • Dihantui perasaan bersalah
  • Berurusan dgn kepolisian, pengadilan bahkan bisa dipenjara
  • Ganti rugi


CONTOH FRAUD

  • Memalsukan tanda tangan
  • Menyalahgunakan kartu kredit / ATM milik nasabah
  • Pembukaan rekening fiktif
  • Mencairkan dana nasabah dan menyetorkan ke rekening lain bukan milik nasabah ybs
  • Penyalahgunaan dana titipan pembukaan rekening milik nasabah
  • Membuat laporan fiktif kegiatan promosi
  • Pemberian suku bunga deposito yang tidak sesuai dengan ketentuan

Bapak Sumadianto Affandi, Kepala Bagian Umum PPPPTK PKn dan IPS, menyampaikan materi tentang fraud pada hari kedua kegiatan Capacity Building Pegawai di Yogyakarta, 18 November 2018.

PENCEGAHAN FRAUD

  1. Membina, memelihara dan menjaga mental / moral pegawai agar senantiasa bersikap jujur, disiplin, setia, beretika dan berdedikasi
  2. Membangun sikap peduli terhadap kepatuhan, ketelitian dan kehati-hatian
  3. Memahami kebijakan dan prosedur dengan benar
  4. Aktivitas pengendalian adalah First Line of Defense
  5. Melakukan eskalasi jika menemukan kendala maupun penyelesaian permasalahan


Penulis: Akhmadi
Editor: Tricahyo Abadi
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI