Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan

Banyak temuan dalam pelaporan keuangan yang harus ditindaklanjuti muncul berulang? Itulah mengapa lembaga perlu menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai.

Konsep dasar Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)

Penerapan PIPK 

Prinsip-prinsip penerapan PIPK adalah:

  1. Mendukung pencapaian tujuan organisasi;
  2. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis;
  3. Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
  4. Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat; dan
  5. Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
PIPK diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari 1 (satu) atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa
Laporan Keuangan. 

Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK. Penerapan PIPK dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Penerapan PIPK oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dilaksanakan pada
  1. tingkat entitas, termasuk penerapan Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK), dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan Pelaporan Keuangan suatu organisasi secara menyeluruh dan mempunyai dampak yang luas terhadap organisasi meliputi keseluruhan proses, transaksi, akun, atau asersi dalam Laporan Keuangan.
  2. tingkat proses/transaksi, dilakukan terhadap proses/transaksi yang dilakukan secara manual maupun yang dilakukan menggunakan sistem aplikasi, dirancang dan diimplementasikan untuk memitigasi risiko-risiko dalam pemrosesan transaksi secara spesifik dan hanya terkait dan berdampak terhadap satu/sekelompok proses, transaksi, akun, atau asersi tertentu.
Penerapan PIPK tingkat entitas meliputi unsur-unsur pengendalian intern yang ada dalam Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan, yaitu:
  1. lingkungan pengendalian;
  2. penilaian risiko;
  3. kegiatan pengendalian;
  4. informasi dan komunikasi; dan
  5. pemantauan

Penilaian PIPK

Penilaian PIPK adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan. Yang dimaksud dengan manajemen adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian dalam
proses bisnis suatu unit kerja, termasuk di dalamnya adalah Tim Penilai.
Penilaian PIPK dilaksanakan pada:
  1. tingkat entitas, dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas pada tahun berikutnya dapat menggunakan hasil penilaian tahun sebelumnya apabila entitas dipandang tidak mengalami perubahan signifikan.
  2. tingkat proses/transaksi, dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
Tim Penilai menyusun laporan hasil Penilaian PIPK untuk disampaikan kepada pimpinan
Entitas Akuntansi/Pelaporan dan Tim Penilai di atasnya secara berjenjang.
Laporan hasil Penilaian PIPK pada tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran (UAPPA-E1), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran
(UAPA), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UABUN), beserta dengan LKPP disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Laporan hasil Penilaian PIPK menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
  1. Efektif;
  2. Efektif dengan pengecualian; atau
  3. Mengandung kelemahan material.
Laporan hasil Penilaian PIPK dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Pedoman
Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat, dan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Penilaian PIPK.

Reviu PIPK

Reviu PIPK adalah penelaahan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang kompeten atas penilaian PIPK untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan laporan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai. Reviu PIPK dilaksanakan terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil Penilaian PIPK yang disampaikan oleh Tim Penilai.

Reviu PIPK dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Perencanaan Reviu PIPK, APIP menyusun program kerja Reviu PIPK berdasarkan Penerapan,
  2. Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Reviu PIPK direncanakan pada semester I tahun berikutnya.
  3. Pelaksanaan Reviu PIPK,  dilaksanakan dengan metode uji petik (sampling) dan dilakukan paling lambat bersamaan dengan reviu LK K/L, LK BUN, atau LKPP.
  4. Pelaporan Reviu PIPK.
Untuk setiap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang direviu, APIP menyusun Catatan Hasil Reviu PIPK (CHR PIPK) dan/atau Laporan Hasil Reviu PIPK (LHR PIPK) dan disampaikan kepada Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang direviu paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan reviu. CHR PIPK adalah dokumen yang berisi simpulan yang didapatkan dari suatu proses reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan. LHR PIPK adalah laporan yang berisi kompilasi dari simpulan-simpulan yang terdapat pada CHR PIPK. CHR PIPK dan/atau LHR PIPK menjadi dasar Manajemen untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan. Apabila tidak dilakukan Reviu PIPK oleh APIP, hasil Penilaian PIPK oleh Tim Penilai digunakan sebagai dasar
Manajemen untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI