Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 14/M/2025 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak karena dipertimbangkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu pada 18 Maret 2025
Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah penggerak akibat pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tautan unduhan:
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 14/M/2025
Yang dicabut dan tidak berlaku:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar