• Koordinasi Tim Kerja Membangun Rencana Kegiatan Tahun 2024

    Manajemen BBGP Jatim bersama tim kerja dan para koordinatornya mengadakan rapat koordinasi mempersiapkan rencana kegiatan selama satu tahun sebagai salah satu upaya peningkatan kinerja di Gedung Nusantara 2 BBGP Jatim, Kamis (25 Januari 2024).

  • Sosialisasi Hasil Pendampingan ZI WBK/WBBM 2023

    Sekretaris Tim Kerja RBI BBGP Jatim, Akhmadi, mempresentasikan persiapan pengisian SIAZIK, hasil dari Sosialisasi Pendampingan Pembangunan ZI WBK/WBBM di Lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (21/02/2023).

  • Komitmen Bersama Membangun ZI-WBK/WBBM

    Seluruh pegawai BBGP Jatim menandatangani Komitmen Bersama Membangun Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Sun Hotel Madiun, Sabtu (04/03/2023).

  • Evaluasi Rutin Jumat Sehat

    Setelah acara olahraga bersama tiap Jumat, pimpinan bersama karyawan BBGP Jatim melakukan evaluasi rutin atas kegiatan yang telah terselenggara selama seminggu. Seluruh peserta apel dapat memberikan masukan guna perbaikan-perbaikan kegiatan yang akan datang.

Kemendikdasmen Buka Seleksi untuk 20 Ribu PPG Calon Guru Tahun 2025

Jakarta, 15 Oktober 2025 —  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Adapun pendaftaran seleksi dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Program ini merupakan upaya strategis Kemendikdasmen dalam memenuhi amanat konstitusi untuk menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Kemendikdasmen Buka Seleksi untuk 20 Ribu PPG Calon Guru Tahun 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru merupakan salah satu program prioritas Kemendikdasmen.

“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti beberapa waktu lalu saat penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPTK untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Jakarta.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi. “Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” jelas Nunuk.

PPG Calon Guru Tahun 2025 diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. Kuota ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, serta dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan guru-guru berkualitas yang siap mengajar, menginspirasi, dan mendukung tercapainya generasi unggul di masa depan.

Persyaratan dan Bidang Studi

Calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pertama, peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025. Selain itu, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan.

Kemendikdasmen Buka Seleksi untuk 20 Ribu PPG Calon Guru Tahun 2025

Bidang studi yang dibuka pada PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan. Bidang studi ini disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027, sehingga selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.

Komitmen Pemerintah dan Skema Pendanaan

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyiapkan guru berkualitas, biaya pendidikan sebesar Rp17 juta untuk dua semester sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui skema bantuan pemerintah. Peserta dikenakan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp200 ribu. Dengan skema ini, calon guru memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan profesi tanpa terkendala biaya. Perkuliahan akan berlangsung selama dua semester di LPTK penyelenggara, sesuai dengan provinsi pilihan lokasi pengabdian yang dipilih oleh calon mahasiswa.

Tahapan dan Jadwal Seleksi

Proses seleksi PPG Calon Guru akan berlangsung hingga akhir Desember 2025. Hasil akhir akan diumumkan pada Januari 2026 bersamaan dengan penetapan mahasiswa PPG, pelaksanaan orientasi, dan awal perkuliahan.

Prospek dan Penyerapan Lulusan

Untuk memastikan keberhasilan penyerapan lulusan PPG, Ditjen GTKPG menjalin koordinasi berkelanjutan dengan KemenPANRB terkait kebijakan pembukaan formasi ASN PPPK dan K/L lainnya, pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan rekrutmen guru sesuai kebutuhan wilayah, serta yayasan atau pihak swasta yang memiliki otoritas perekrutan tenaga pendidik di sekolah swasta. Sinergi ini penting agar lulusan PPG tidak hanya siap secara kompetensi, tetapi juga dapat terserap sesuai kebutuhan pendidikan nasional.

Melalui penyelenggaraan PPG Calon Guru Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan komitmennya untuk menyiapkan guru-guru Indonesia yang profesional, inovatif, dan berdaya saing global. Dengan guru yang berkualitas, diharapkan hadir layanan pendidikan yang merata dan berkeadilan, sekaligus melahirkan generasi unggul yang siap menghadapi tantangan zaman.

Untuk informasi lebih lanjut terkait seleksi PPG Calon Guru 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG https://ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-calon-guru-2025

***

Sumber: Siaran Pers Nomor: 663/sipers/A6/X/2025, Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Share:

Perkuat Kompetensi Global, Bahasa Inggris Akan Wajib Pada Sekolah Dasar Mulai TA 2027/2028

Jakarta, 16 Oktober 2025 - Mulai tahun ajaran 2027/2028, murid pada Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat di seluruh Indonesia akan belajar Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini, sekaligus memperluas kesempatan anak Indonesia beradaptasi dan berkompetisi di dunia yang semakin terhubung.

Perkuat Kompetensi Global, Bahasa Inggris Akan Wajib Pada Sekolah Dasar Mulai TA 20272028

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Internasional TEFLIN (Teaching English as a Foreign Language) ke-71 yang digelar di Universitas Brawijaya, Malang, beberapa waktu lalu. Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global.

Dengan menanamkan kemampuan Bahasa Inggris sejak dini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membentuk generasi lulusan yang tidak hanya unggul di tingkat nasional, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat global. “Teknologi memang membantu proses belajar, tapi tidak menggantikan peran guru” ungkapnya kala itu. 

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan merupakan hal baru. “Sebenarnya memasukkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bukan proses yang baru dijalankan tiba-tiba, proses transisinya sudah tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024,” jelasnya. 

Perkuat Kompetensi Global, Bahasa Inggris Akan Wajib Pada Sekolah Dasar Mulai TA 2027/2028

Kemendikdasmen berharap, kebijakan tentang wajibnya Bahasa Inggris pada jenjang SD dapat menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia. “Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” tutur Toni lebih lanjut. 

Sebagai langkah awal, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan tenaga pendidik menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Dengan komitmen bersama, Bahasa Inggris tidak hanya diajarkan sebagai mata pelajaran, tetapi juga menjadi jembatan bagi generasi muda menuju dunia yang lebih terbuka dan kompetitif. ***

Sumber:  Siaran Pers Nomor: 664/sipers/A6/X/2025 Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Share:

Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Lembaga Diklat

Tidak ada undang-undang spesifik yang melarang secara total merokok di tempat kerja, namun larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan turunannya, yang mewajibkan tempat kerja sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasal 115 ayat (1)  menetapkan bahwa tempat kerja termasuk kawasan yang harus bebas dari asap rokok. 

Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Lembaga Diklat

Kawasan tanpa rokok antara lain:

  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. tempat proses belajar mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. angkutan umum;
  6. tempat kerja; dan
  7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Penjelasan ayat 115 ayat 1 tersebut menyebutkan bahwa tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya "dapat" menyediakan tempat khusus merokok. Kata "dapat" dalam penjelasan tersebut dihapus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-IX/2011. Ini berarti penyediaan tempat khusus merokok menjadi kewajiban dan bukan hanya pilihan. 

Kewajiban di Tempat Kerja

Selain sebagai tempat proses belajar mengajar, BBGTK Provinsi Jawa Timur termasuk tempat kerja, sehingga termasuk kawasan tanpa rokok. Pengelola instansi wajib menetapkannya sebagai KTR dan melarang merokok di seluruh area yang ditetapkan dengan memasang penanda larangan merokok dan melakukan pengawasan. Pengelola juga wajib menyediakan tempat khusus merokok yang harus memenuhi persyaratan fisik.

Tempat Khusus Merokok

Menurut berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia, persyaratan untuk tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum pada umumnya mencakup hal-hal berikut: 

Lokasi dan Struktur

  • Terpisah dari gedung utama: Area merokok harus berada di luar atau terpisah dari gedung utama, ruang, dan tempat lain yang digunakan untuk kegiatan bekerja atau umum.
  • Ruang terbuka atau berhubungan dengan udara luar: Tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka atau ruang yang memiliki sirkulasi udara yang baik dan berhubungan langsung dengan udara luar.
  • Jarak aman: Lokasinya harus berjarak setidaknya 5 meter dari pintu masuk dan pintu keluar bangunan, untuk mencegah asap rokok masuk ke area bebas rokok. 

Ventilasi dan Tanda

  • Ventilasi memadai: Jika tempat khusus merokok berbentuk ruangan tertutup, harus dilengkapi dengan sistem ventilasi tersendiri yang terpisah dari sistem ventilasi ruangan lainnya. Hal ini untuk memastikan asap tidak menyebar ke area bebas rokok.
  • Tanda yang jelas: Tempat tersebut harus memiliki penandaan yang jelas sebagai "Tempat Khusus Merokok" atau "Smoking Area". 

Fasilitas Tambahan

  • Penampungan puntung rokok: Tempat khusus merokok harus dilengkapi dengan asbak atau wadah yang tidak mudah terbakar untuk membuang puntung rokok.
  • Tidak untuk lalu lalang: Area ini tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lalang atau akses ke tempat lain.
  • Tidak menjual produk tembakau: Kegiatan promosi, iklan, atau penjualan produk tembakau tidak diizinkan di area ini. 

Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing, tetapi prinsip dasarnya tetap sama, yaitu untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Sanksi bagi Pelanggar

Sanksi untuk individu yang merokok di KTR akan diatur lebih lanjut dalam Perda setempat. Sanksi bagi pengelola yang melanggar kewajiban KTR dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin, tergantung pada Perda yang berlaku. 

Share:

Mendikdasmen Urai Peran Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Satuan Pendidikan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., hadir di BBGTK Provinsi Jawa Timur untuk memberikan penguatan bagi 156 peserta Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahap II, Kamis (09/10/2025). Pelatihan BCKS merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagaimana Visi Kemendikdasmen 2025 - 2029, yaitu memberikan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua. 

Mendikdasmen Peran Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Satuan Pendidikan

"Dalam pelayanan peningkatan mutu pendidikan, faktor yang paling menentukan adalah sumber daya manusia, khususnya para pendidik. Kehadiran guru tidak bisa digantikan oleh teknologi. Teknologi berfungsi untuk membantu bagaimana memberikan pembelajaran yang berkualitas dan pembelajaran yang mindful, meaningful, dan joyful. Tetapi, semuanya itu tetap bergantung pada guru sebagai aktor utama dalam pembelajaran, " tutur Prof. Abdul Mu'ti memulai uraiannya. 

Selain sebagai agen perubahan dalam pembelajaran, peran guru yang paling utama menurut Mendikdasmen adalah sebagai agen peradaban, karena kehadiran guru diharapkan dapat membentuk karakter para murid menjadi generasi-generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak, mulia, cerdas, terampil, mandiri, bertanggung jawab pada masyarakat dan bangsa, demokratis, dan berbagai kepribadian utama yang lainnya. 

Dengan demikian akan dapat dipahami bahwa bahwa pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan bukanlah sekadar seremonial, tapi merupakan bagian dari arah baru kebijakan pendidikan dasar dan menengah menuju pendidikan yang bermutu untuk semua, dalam hal ini mendorong peran para guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan perubahan memajukan pendidikan. 

Empat Hal yang Harus Ada pada Kepala Sekolah

Dalam peningkatan mutu pendidikan, kepala sekolah menjadi unsur yang sangat penting, yang Mendikdasmen ibaratkan seperti kepala pada jasad manusia. Dengan perumpamaan itu, setidaknya ada empat hal yang diidentifikasi oleh Mendikdasmen harus ada pada seorang kepala sekolah.

Mendikdasmen Peran Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Satuan Pendidikan

Yang pertama adalah otak sebagai pusat yang menggerakkan seluruh sistem dalam tubuh, yang dapat dimaknai secara metaforis sebagai mindset, kepala sekolah sebagai pusat yang menggerakkan seluruh sistem organisasi. Otak juga bisa diumpamakan sebagai think tank, wadah yang dengannya gagasan-gagasan yang hebat dapat terus ditumbuhkembangkan.

Yang kedua adalah mata, yang secara metaforis menggambarkan visi. Dengan mata manusia memilih jalan yang tepat, demikian juga dengan visi yang cemerlang menjangkau ke depan, kepala sekolah dapat memandu para guru dan semua insan pendidikan untuk bersama-sama mencapai tujuan kemajuan satu sekolah. 

Yang ketiga adalah telinga yang dapat diartikan sebagai kemampuan mendengar dengan baik. Kemampuan mendengar merupakan salah satu kunci keberhasilan seorang pemimpin, karena dengan itu ia bisa mendapatkan banyak gagasan, ide-ide dari siapa pun. Namun, kemampuan mendengar perlu dibarengi kemampuan memilih dan memilah mana yang benar dan mana yang salah, mana yang memang penting, mana yang perlu didengar dan mana yang distraksi belaka. Prof. Abdul Mu'ti juga mengingatkan ketidakmampuan menyaring banjir informasi dapat meningkatkan risiko mengalami burnout (baca: kewalahan, suatu kondisi keletihan fisik, emosional, dan mental yang parah sehingga tidak sanggup lagi menjalankan tugas dan sebagainya akibat stres berkepanjangan berhubungan erat dengan tekanan yang dialami).

Yang keempat adalah mulut atau lisan. Lisan adalah simbol kemampuan berkomunikasi, yang dengannya seorang pemimpin dapat menyampaikan pandangan-pandangannya, memberikan pengarahan-pengarahan, dan berbagai hal baik dari gagasan dan visinya secara jelas untuk mengajak semua bergerak bersama-sama. 

Setidaknya dari empat faktor di atas bisa dilihat bahwa peran kepala sekolah, walaupun bukan satu-satunya, menjadi yang paling menentukan dalam upaya peningkatan mutu dan citra satuan pendidikan. 

Peran Kepala Sekolah sebagai Pemimpin

"Pemimpin harus hadir. Menurut saya justru ini yang sangat penting. Justru ini yang sangat menentukan arah perjalanan bangsa," tegas Mendikdasmen.

Arti kehadiran di sini bukan ghaib (ada, tapi tidak berdampak), tapi sebagaimana semboyan dari Ki Hajar Dewantara yang Mendikdasmen elaborasi sebagai berikut:

Ing Ngarsa Sung Tuladha: Teladan yang Berani Menerima Risiko 

Kepala Sekolah harus berani memimpin di depan sebagai teladan dengan langkah-langkah yang pasti, karena seluruh gerak pemimpin akan diikuti. Di samping itu, pemimpin juga harus sebagai risk taker, berani mengambil keputusan yang kadang tidak populer dan menerima risikonya. Memberi sanksi dan menggeser posisi adalah beberapa contoh langkah tidak populer tapi kadang perlu dilakukan seorang pemimpin, dengan catatan harus berdasar evaluasi dan kepentingan organisasi, bukan semata karena rasa suka tidak suka.

Ing Madya Mangun Karsa: Bersedia Membersamai

Jadi Pemimpin harus hadir di tengah, bertindak bersama yang dipimpinnya dalam suka maupun duka. Pantang seorang pemimpin meninggalkan orang-orang yang ia pimpin, terlebih ketika dalam saat-saat susah. Ia terus menjaga semangat orang-orang yang dipimpinnya tetap menyala.

Tut Wuri Handayani: Bersedia Memberi Kesempatan 

Seorang pemimpin harus memberi kesempatan yang lain untuk tampil juga agar belajar dari kesalahan. Ia melakukan pengaderan, memberi kesempatan bekembang. Dengan demikian, kepemimpinan yang harus dikembangkan adalah kepemimpinan kolegial, bukan yang sentralistik. 

"Kepala sekolah merupakan figur sangat menentukan karena ialah orang yang pertama kali tahu bagaimana mengerjakan sesuatu, orang yang tahu bagaimana melakukan perubahan dan bagaimana perubahan dilakukan, dan pada saat yang sama mampu menyerap aspirasi untuk kebaikan bersama," imbuh Prof. Abdul Mu'ti.

Dari Mana Memulainya?

Perubahan dapat dilakukan dari hal yang paling mudah. Dalam hal kedisiplinan, Mendikdasmen mencontohkan seorang kepala sekolah dapat hadir di sekolah lebih awal dan menyambut semuanya di depan gerbang, untuk secara tidak langsung membiasakan warga sekolahnya untuk hadir lebih awal. Perubahan pada hal-hal yang kecil dan sederhana seperti itu apabila kemudian diberi makna dan banyak terhimpun menurut Prof. Abdul Mu'ti dapat memberikan perubahan yang besar. 

Strategi semacam itu oleh Prof. Abdul Mu'ti dikaitkan dengan istilah Connecting the Dots, satu istilah yang merupakan judul sebuah buku kepemimpinan. Ia menggambarkannya dengan ibarat sebuah maha karya semisal selembar batik, berasal dari kumpulan titik-titik, yang jika hilang satu titik mengakibatkan cacatnya. Dari situ juga dapat diambil kesimpulan bahwa setiap bagian mempunyai makna penting, sehingga dengan demikian seorang pemimpin pantang meremehkan bawahannya.

Mendikdasmen Peran Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Satuan Pendidikan

Untuk mempersiapkan berbagai transformasi itulah pelatihan-pelatihan guru dan tenaga kependidikan seperti Pelatihan BCKS ini menyajikan Growth Mindset sebagai salah satu materi pokoknya, sebagai dasar yang dengannya guru diharapkan siap berubah, siap belajar sesuatu yang baru, dan siap untuk mengambil langkah-langkah baru demi kebaikan satuan pendidikan tempatnya mengabdi.

"Dan yang paling penting dari pertemuan ini adalah, dengan berkumpul bersama seperti ini, para calon bakal kepala sekolah memiliki kawan baru, sehingga dapat membangun jejaring profesional, saling berbagi cerita, ilmu, dan best practice, yang semua ini merupakan bagian upaya Kemendikdasmen mewujudkan guru dan tenaga kependidikan menjadi agent of change, agent of learning, dan pada akhirnya agent of civilization," pungkas Mendikdasmen. 

Pelaksanaan Program Prioritas Kemendikdasmen di Jawa Timur 

Dalam kesempatan ini, Kepala BBGTK Provinsi Jawa Timur, Dr. Abu Khaer, M.Pd. mengajak para peserta Pelatihan BCKS Tahap II untuk bersama mewujudkan pendidikan yang bermutu bersama BBGTK Provinsi Jawa Timur yang kini menaungi 736.000 guru dan tenaga kependidikan. Dr. Abu Khaer berharap pesan-pesan dan motivasi dari Mendikdasmen dapat memberikan penguatan dalam upaya penerapan hasil pelatihan ini. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. yang juga mendampingi Mendikdasmen selama kunjungannya ke Jawa Timur, melaporkan Pelaksanaan Program Prioritas Kemendikdasmen di Jawa Timur, dua di antaranya Pelatihan BCKS dan Pelatihan Pembelajaran Mendalam. Sasaran Pelatihan BCKS di Jawa Timur tahun 2025 berjumlah 584 peserta, dengan rincian dari jenjang TK 32 peserta, SD 374 peserta, SMP 153 peserta, dan SMA/SMK/SLB 25 peserta. Pelatihan BCKS Tahap I telah dilaksanakan BBGTK Jawa Timur 13-16 September diikuti 116 peserta, Tahap II 1-10 Oktober diikuti 250 peserta, dan akan dilanjutkan Tahap III pada 11-20 Oktober dengan 218 peserta. Ia juga menuturkan bahwa yang hadir bukan hanya peserta pelatihan BCKS, tetapi juga alumni Pelatihan Pembelajaran Mendalam yang nantinya akan mengimbaskan kepada rekan-rekan gurunya melalui wadah MGMP, KKG, maupun kelompok kerja lain. Pelatihan Pembelajaran Mendalam di Jawa Timur tahun 2025 telah dilaksanakan di 5.933 sekolah, sedangkan guru dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan berjumlah 13.139 guru, 5.799 kepala sekolah, dan 665 pengawas sekolah.     

Prof. Nunuk  menyampaikan apresiasi atas semangat para peserta pelatihan mengikuti Pelatihan BCKS selama 10 hari, dan berharap mereka akan terus mempertahankan semangat belajar dengan cita-cita menjadi pemimpin dan mampu memberikan perubahan positif bagi satuan pendidikannya. ***

Share:

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI