BBGP Jatim Bekali Pengawas Sekolah Menyongsong Peran Barunya sebagai Pendamping Sekolah Implementasikan Merdeka Belajar

Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan pada tahun ini dalam 3 tahap. Tahap 1 dilaksanakan pada 19 sampai dengan 23 Februari, tahap 2 pada 26 Februari sampai dengan 1 Maret 2024, dan tahap 3 pada 4 sampai dengan 8 Maret. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pengawas sekolah yang ada di wilayah Jawa Timur agar siap melaksanakan peran baru mereka sebagai pendamping satuan pendidikan dalam meningkatkan kapasitas dan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik sebagaimana telah diatur dalam Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023.

elatihan Peran Pengawas Sekolah Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Pengawas sekolah dibimbing agar mampu melakukan empat tahap siklus pendampingan, memahami kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan, merumuskan rencana pendampingan bersama kepala sekolah, melaksanakan pendampingan dengan metode coaching, mentoring, dan pemberian umpan balik, serta merefleksikan dan mengevaluasi hasil pendampingan. Narasumber yang mendampingi para peserta selama pelatihan adalah para fasilitator yang sebelumnya telah mengikuti bimbingan teknis maupun kegiatan Training of Trainers Transformasi Peran Pengawas Sekolah.

BBGP Jatim Bekali Pengawas Sekolah untuk Peran Barunya sebagai Pendamping Sekolah Implementasikan Merdeka Belajar

Mengapa Perlu Transformasi Peran Pengawas Sekolah?

Untuk mewujudkan visi Indonesia Maju yang berdaulat mandiri, dan berkepribadian melalui peserta didik yang memiliki Profil Pelajar Pancasila, Kemendikbudristek memfokuskan tidak hanya pada peningkatan mutu, tata kelola, dan akses pendidikan saja, tetapi juga pada pendidikan yang berpusat pada peserta didik dengan prinsip Merdeka Belajar, yaitu peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua dan setiap peserta didik. Untuk itu, dibutuhkan upaya bersama para aktor kunci pendidikan di antaranya kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah. Agar kolaborasi dari semua unsur tersebut optimal, perlu adanya program pengembangan kompetensi mereka melalui peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta. Untuk itulah Kemendikbudristek mengembangkan Merdeka Belajar ke dalam serangkaian episode kebijakan mulai 2019. 

Visi pendidikan Indonesia

Transformasi peran guru berupa kepemimpinan pembelajaran dan kemandirian guru dalam pengembangan profesional dirinya dikembangkan melalui episode ke- 5, yaitu Program Guru Penggerak. Kebijakan transformasi sekolah kemudian menyusul melalui Episode ke-7, yaitu Program Sekolah Penggerak. Program akselerasi sekolah ini menggerakkan lima intervensi yang saling terkait dan tak terpisahkan: penguatan SDM sekolah, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, digitalisasi sekolah, dan pendampingan konsultatif dan asimetris. Transformasi pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan diwujudkan dengan implementasi Kurikulum Merdeka Merdeka yang didukung dengan Platform Merdeka Mengajar (Episode ke-15) dan Rapor Pendidikan (Episode ke-19).  

Gambaran Sekolah Penggerak

Transformasi dan optimalisasi peran pengawas sekolah juga menjadi salah satu agenda perubahan. Peran pengawas sekolah yang sebelumnya adalah melaksanakan pembinaan, pelatihan profesional, pemantauan delapan SNP, dan melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah, digeser pada paradigma pendampingan dengan disahkannya Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan. 

Pelatihan Peran Pengawas Sekolah Pendampingan Satdik Perdirjen Baru


visualisasi siklus pendampingan pengawas sekolah

Pengawas sekolah yang sebelumnya dikenal sebagai sosok atasan yang kerap memunculkan jarak komunikasi bagi kepala sekolah, kini didorong untuk menjadi pendamping atau teman belajar bagi kepala sekolah, membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan. 

 ***

Penulis: Abdul Rahman

Penyunting: Tricahyo A.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI