Permendikdasmen 11/2025 dan 13/2025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Jakarta, 15 Agustus 2025 - Sebagai salah satu strategi dalam menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman teknis, serta memberikan dukungan kepada guru dalam implementasi kebijakan pendidikan terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, (Ditjen GTK PG) menggelar webinar bertajuk “Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen 13/2025” yang disiarkan secara langsung dalam youtube Kemendikdasmen pada Jumat (15/8). 

Permendikdasmen 112025 dan 132025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Direktur Jenderal GTK PG, Nunuk Suryani, dalam arahannya menegaskan bahwa transformasi pendidikan yang tengah berjalan menitikberatkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan potensi peserta didik. Dalam dua kebijakan strategis terbaru yakni Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Struktur Kurikulum dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, menjadi landasan penting dalam upaya tersebut.

“Kedua regulasi ini saling terkait dan harus diimplementasikan secara sinkron. Penyesuaian kurikulum akan mempengaruhi rancangan pembelajaran, alokasi jam, metode asesmen, dan strategi pembelajaran. Sementara itu, pengaturan beban kerja guru perlu selaras agar proses belajar-mengajar tetap optimal,” ujar Dirjen Nunuk dalam webinar pada Jumat (15/8).

Ia menambahkan bahwa tanpa pemahaman yang utuh, dapat berisiko terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, webinar ini dihadirkan sebagai sarana untuk menjawab pertanyaan teknis, berbagi strategi implementasi sesuai kondisi nyata di sekolah, serta memastikan kebijakan membawa dampak positif terhadap mutu pembelajaran.

“Kami juga ingin memastikan bahwa setiap guru mendapatkan dukungan yang memadai, sehingga implementasi kebijakan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga membawa peningkatan kualitas pembelajaran,” imbuhnya.

Permendikdasmen 11/2025 dan 13/2025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Ia juga mengajak seluruh guru untuk memaknai kebijakan tersebut sebagai peluang memperkuat profesionalisme. “Mari bersama kita perkuat peran guru sebagai agen perubahan pendidikan yang profesional, sejahtera, dan berkarakter, demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum, Ditjen GTK PG, Hardianti Kusumawardani, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran wajib dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.

“Saat ini guru tidak diperkenankan menambah jam pelajaran (JP) di satuan pendidikan lain untuk memenuhi JP. Namun, harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas di setminkalnya masing-masing, adapun terdapat ketentuan yang masih memperbolehkan guru melakukan pengajaran di sekolah lain dalam hal satuan pendidikan membutuhkan guru yang memiliki keahlian tertentu,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa terdapat pengecualian pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru yang berdasarkan struktur kurikulum, memperoleh jam tatap muka relatif sedikit; guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 JP namun jumlah guru di satuan pendidikan sudah ideal; guru pendidikan khusus dan guru pendidikan layanan khusus; serta guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Permendikdasmen 112025 dan 132025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kurikulum, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Yogi Anggraena, menegaskan adanya penyesuaian pada beberapa pasal Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut mencakup penerapan pendekatan pembelajaran mendalam pada kurikulum, penambahan mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam intrakurikuler, penyesuaian bentuk, kompetensi, dan muatan pembelajaran kokurikuler, serta pengaturan penyediaan kegiatan ekstrakurikuler.

“Dalam kurikulum terdapat tiga pengaturan, yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiganya diharapkan dapat membentuk 8 (delapan) dimensi profil lulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, penalaran kritis, kolaborasi, kesehatan, komunikasi, kemandirian, kreativitas, dan kewargaan,” ujar Yogi.

Yogi menambahkan, dalam penyesuaian struktur kurikulum bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran, dengan memuat alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler tanpa mengubah total alokasi waktu beban mengajar untuk setiap mata pelajaran. “Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, satuan pendidikan tetap dapat menerapkan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013,” tegasnya.

Menutup sesi, Guru SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Marini Amalia Ocvianti, turut membagikan pandangannya mengenai tantangan sekaligus peluang dari penerapan kebijakan ini. Ia menilai Permendikdasmen 13/2025 merupakan bentuk perubahan yang adaptif, terutama dalam mendorong pembelajaran mendalam. 

Permendikdasmen 112025 dan 132025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

“Sebelum adanya Permendikdasmen, kami belum menyadari bahwa yang kami lakukan sebenarnya sudah termasuk pembelajaran mendalam. Jadi setelah regulasi ini hadir, kami tidak terlalu kaget, tinggal melanjutkan praktik yang ada. Namun, tentu kami tetap perlu menyesuaikan agar selaras dengan prinsip pembelajaran mendalam,” ungkap Marini. ***

Sumber: Siaran Pers Nomor: 443/sipers/A6/VIII/2025 Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Peningkatan Kompetensi & Kesejahteraan Guru melalui Program PPG
    Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2024, Kemendidkasmen menyatakan:
  1. . PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 dilaksanakan melalui 3 tahap, yakni Piloting PPG bagi Guru Tertentu tahap 1 dengan peserta sebanyak 90.487, Piloting tahap 2 sebanyak 211.068 peserta, dan di tahap 3 sebanyak 305.046 peserta.
  2. Total keseluruhan peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 adalah sebanyak 606.601 dengan kelulusan sejumlah 598.558 (98,59%). Dan menjadi pelaksanaan Tertentu tahun 2024 dengan kelulusan sejumlah 598.558 (98,59%). Ini merupakan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dengan jumlah peserta terbanyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
  3. PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 menjadi transformasi besar PPG bagi Guru Tertentu dan upaya percepatan sertifikasi guru dengan sasaran lebih besar dan dapat mendukung penuntasan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  4. Kemendikdasmen terus mengupayakan penuntasan sertifikasi bagi 1.3 juta guru dan berharap semua guru di Indonesia telah memiliki sertifikasi pendidik (serdik) paling lambat di tahun 2026
  5. Penyelenggaraan program PPG bagi Guru Tertentu dilakukan melalui pembelajaran mandiri dan penugasan terstruktur secara daring, tanpa memungut biaya pada peserta atau gratis, karena sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  6. Saat ini, terdapat sekitar 480 ribu guru yang mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang telah dilaksanakan pada 28 November hingga 20 Desember 2024 melalui aplikasi SIMPKB.
Perpindahan KS Sekolah Penggerak
  1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
  2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
  3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
  4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
  5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
Sekolah Penggerak (03/05/2023)
  1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
  2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
  3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
  • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI