Permendikdasmen 11/2025 dan 13/2025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Jakarta, 15 Agustus 2025 - Sebagai salah satu strategi dalam menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman teknis, serta memberikan dukungan kepada guru dalam implementasi kebijakan pendidikan terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, (Ditjen GTK PG) menggelar webinar bertajuk “Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen 13/2025” yang disiarkan secara langsung dalam youtube Kemendikdasmen pada Jumat (15/8). 

Permendikdasmen 112025 dan 132025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Direktur Jenderal GTK PG, Nunuk Suryani, dalam arahannya menegaskan bahwa transformasi pendidikan yang tengah berjalan menitikberatkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan potensi peserta didik. Dalam dua kebijakan strategis terbaru yakni Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Struktur Kurikulum dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, menjadi landasan penting dalam upaya tersebut.

“Kedua regulasi ini saling terkait dan harus diimplementasikan secara sinkron. Penyesuaian kurikulum akan mempengaruhi rancangan pembelajaran, alokasi jam, metode asesmen, dan strategi pembelajaran. Sementara itu, pengaturan beban kerja guru perlu selaras agar proses belajar-mengajar tetap optimal,” ujar Dirjen Nunuk dalam webinar pada Jumat (15/8).

Ia menambahkan bahwa tanpa pemahaman yang utuh, dapat berisiko terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, webinar ini dihadirkan sebagai sarana untuk menjawab pertanyaan teknis, berbagi strategi implementasi sesuai kondisi nyata di sekolah, serta memastikan kebijakan membawa dampak positif terhadap mutu pembelajaran.

“Kami juga ingin memastikan bahwa setiap guru mendapatkan dukungan yang memadai, sehingga implementasi kebijakan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga membawa peningkatan kualitas pembelajaran,” imbuhnya.

Permendikdasmen 11/2025 dan 13/2025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Ia juga mengajak seluruh guru untuk memaknai kebijakan tersebut sebagai peluang memperkuat profesionalisme. “Mari bersama kita perkuat peran guru sebagai agen perubahan pendidikan yang profesional, sejahtera, dan berkarakter, demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum, Ditjen GTK PG, Hardianti Kusumawardani, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran wajib dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.

“Saat ini guru tidak diperkenankan menambah jam pelajaran (JP) di satuan pendidikan lain untuk memenuhi JP. Namun, harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas di setminkalnya masing-masing, adapun terdapat ketentuan yang masih memperbolehkan guru melakukan pengajaran di sekolah lain dalam hal satuan pendidikan membutuhkan guru yang memiliki keahlian tertentu,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa terdapat pengecualian pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru yang berdasarkan struktur kurikulum, memperoleh jam tatap muka relatif sedikit; guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 JP namun jumlah guru di satuan pendidikan sudah ideal; guru pendidikan khusus dan guru pendidikan layanan khusus; serta guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Permendikdasmen 112025 dan 132025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kurikulum, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Yogi Anggraena, menegaskan adanya penyesuaian pada beberapa pasal Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut mencakup penerapan pendekatan pembelajaran mendalam pada kurikulum, penambahan mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam intrakurikuler, penyesuaian bentuk, kompetensi, dan muatan pembelajaran kokurikuler, serta pengaturan penyediaan kegiatan ekstrakurikuler.

“Dalam kurikulum terdapat tiga pengaturan, yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiganya diharapkan dapat membentuk 8 (delapan) dimensi profil lulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, penalaran kritis, kolaborasi, kesehatan, komunikasi, kemandirian, kreativitas, dan kewargaan,” ujar Yogi.

Yogi menambahkan, dalam penyesuaian struktur kurikulum bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran, dengan memuat alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler tanpa mengubah total alokasi waktu beban mengajar untuk setiap mata pelajaran. “Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, satuan pendidikan tetap dapat menerapkan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013,” tegasnya.

Menutup sesi, Guru SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Marini Amalia Ocvianti, turut membagikan pandangannya mengenai tantangan sekaligus peluang dari penerapan kebijakan ini. Ia menilai Permendikdasmen 13/2025 merupakan bentuk perubahan yang adaptif, terutama dalam mendorong pembelajaran mendalam. 

Permendikdasmen 112025 dan 132025, Dasar Sinkronisasi Kurikulum dan Beban Kerja Guru

“Sebelum adanya Permendikdasmen, kami belum menyadari bahwa yang kami lakukan sebenarnya sudah termasuk pembelajaran mendalam. Jadi setelah regulasi ini hadir, kami tidak terlalu kaget, tinggal melanjutkan praktik yang ada. Namun, tentu kami tetap perlu menyesuaikan agar selaras dengan prinsip pembelajaran mendalam,” ungkap Marini. ***

Sumber: Siaran Pers Nomor: 443/sipers/A6/VIII/2025 Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI