Ringkasan Permendikdasmen No.13 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif dan penguatan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan implementasi kurikulum yang telah berlaku. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran tanpa melakukan perubahan substansial terhadap struktur kurikulum yang sudah ada.

webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025

Tidak Ada Perubahan Kurikulum

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional. Satuan pendidikan pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka, yang sejak awal dirancang dengan prinsip fleksibilitas dan penguatan kompetensi, tetap menjadi acuan dalam upaya membangun karakter dan kecakapan peserta didik sesuai konteks lokal dan kebutuhan masa depan. Kurikulum 2013 pun tetap digunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan.

Pendekatan Pembelajaran Mendalam

Sebagai bagian dari penguatan kualitas pembelajaran, regulasi ini juga mendorong penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman konsep secara menyeluruh, keterampilan berpikir kritis, serta kemampuan reflektif dalam proses belajar. Melalui strategi ini, murid diharapkan tidak hanya menghafal materi, tetapi mampu mengkonstruksi pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara bermakna.

Penambahan Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial

Salah satu perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah penambahan mata pelajaran pilihan baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial. Pelajaran ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari kelas 5 dan 6 jenjang pendidikan dasar, serta kelas 7 jenjang pendidikan menengah. Tujuan dari penambahan ini adalah untuk memberikan bekal keterampilan abad ke-21 kepada murid, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi yang sangat pesat.

Penyesuaian Bentuk, Kompetensi, dan Muatan Pembelajaran Kokurikuler

Pembelajaran kokurikuler juga mengalami beberapa penyesuaian penting dalam Permendikdasmen ini. Penyesuaian tersebut mencakup:

  • Penyederhanaan pelaksanaan kegiatan kokurikuler, agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
  • Pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas dan mata pelajaran, dilakukan secara terukur tanpa mengurangi capaian pembelajaran.
  • Integrasi kegiatan kokurikuler dengan pembelajaran berbasis proyek dan tematik, guna menghubungkan antara teori yang dipelajari di kelas dengan praktik nyata.

Dengan pendekatan ini, pembelajaran diharapkan menjadi lebih kontekstual dan menyenangkan bagi peserta didik.

Pengaturan tentang Penyediaan Kegiatan Ekstrakurikuler

Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter, Permendikdasmen ini juga mengatur tentang penyediaan kegiatan ekstrakurikuler. Setiap satuan pendidikan sekurang-kurangnya wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan murid.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai tahun ajaran 2025/2026, Kemendikdasmen berharap dapat menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adaptif, relevan, dan bermakna. Penyesuaian ini tidak hanya memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta didik Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh menjadi generasi unggul yang siap menghadapi masa depan. ***

Sumber: kurikulum.kemdikbud.go.id

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Pemberitahuan Penting: Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) di Dapodik

Dalam rangka meningkatkan keamanan serta menghindari kebocoran data pengguna satuan pendidikan dan GTK, bersama ini kami informasikan bahwa:

  1. Mulai tanggal 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) akan diberlakukan secara wajib pada seluruh akun Dapodik (tidak tersedia opsi Aktifkan Nanti).
  2. Seluruh pengguna wajib mengaktifkan 2FA untuk dapat mengakses Aplikasi Dapodik.
  3. ⁠⁠Demi keamanan, pengguna diharapkan untuk mengubah password secara berkala dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
  4. Ubah password akun operator satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  5. Jika akun operator sekolah diubah, maka operator satuan pendidikan perlu melakukan install ulang Aplikasi Dapodik serta registrasi ulang menggunakan akun dan prefill terbaru.
  6. Ubah password akun GTK dilakukan melalui operator satuan pendidikan, melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Panduan Ubah Password GTK dapat dicek DI SINI.
  7. ⁠Panduan Penggunaan Google Authenticator pada SSO Dapodik dapat dicek DI SINI.

Mohon perhatian Bapak/Ibu untuk segera menyesuaikan agar akses ke Aplikasi Dapodik tetap berjalan lancar.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Tim Dapodik

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Selama bulan Ramadhan, presensi masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB kecuali Jumat pukul 15.30 WIB.
  4. DL (Dinas Luar) : Tidak Melakukan perekaman Absensi KDK/KDM pada Asigo/mesin finger
  5. DD (Dinas Dalam) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  6. DO (Dinas Online/Daring) : Melakukan perekaman Absensi sesuai jadwal KDK/KDM
  7. PIKET : Melakukan perekaman Absensi KDK
  8. NB:- Dimohon dapat menaati jadwal KDK/KDM/PIKET dari Tim Kerja yang telah disampaikan ke Tim Kerja Kepegawaian; - Dimohon tidak melakukan tukar menukar jadwal sesama pegawai; - Data Kehadiran yang kami sampaikan ke bagian keuangan adalah dari sistem, jadi pegawai dapat mengecek secara berkala kehadiran masing-masing. Terima kasih kami sampaikan atas bantuan dan kerja samanya🙏🏻 Admin Kehadiran-Tim Kerja TLK
  9. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI